Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Perkara Terdakwa Jacobus Silaban Lanjut ke Pembuktian
Oleh : Gokli
Kamis | 06-09-2018 | 18:33 WIB
jac-obus.jpg Honda-Batam
Terdakwa Jacobus Silaban saat mendengar putusan sela di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jacobus Silaban, terdakwa pencemaran nama baik lewat percakapan media sosial group WhatsApp memasuki babak pembuktian, menyusul eksepsi yang diajukan penasehat hukumnya ditolak majelis hakim, Kamis (6/9/2018).

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Renni Pitua Ambarita, Taufik Nainggolan dan Egi Novita menyatakan dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa sudah masuk ke materi pokok. Sehingga, keberatan terdakwa tidak bisa diterima.

"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian," kata Renni membacakan amar putusan, yang dihadiri Arie Prasetyo menggantikan Samsul Sitinjak.

Usai persidangan, terdakwa Jacobus Silaban mereka keberatan dengan penolakan eksepsi tersebut. Menurutnya, perkara yang didakwakan terhadapnya sangat tidak berdasar dan tidak adil.

"Pasal yang didakwakan kepada saya merupakan delik aduan. Harusnya ada yang mengadu dan ada yang dirugikan akibat tulisan saya dalam gorup WhastApp itu. Ini yang dilakukan pemeriksaan hanya saya sendiri, nomor yang merasa dirugikan tidak diperiksa dan tak jelas siapa pelornya dalam perkara ini," beber Jacobus.

Ia berharap, majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa perkara tersebut dapat berlaku adil. "Siapa yang dirugikan dalam perkara ini sama sekali tak jelas," kesalnya.

Diurai dalam surat dakwaan, pada hari Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 22.48 WIB, saksi Drs Yan Fitri Alimansyah dengan dengan nomor handphone +6281333071333 keluar atau meninggalkan group WhatsApp FPK. Melihat itu terdakwa memposting tulisan/komentar dengan kata-kata "Yang keluar ini nampaknya BD sabu sabu ya" yang diikuti dengan emoticon berwarna kuning dua buah.

Akibat perbuatannya, Jacobus Silaban diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Editor: Surya