Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Lingga Tetapkan 207 DCT Pileg 2019
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 20-09-2018 | 15:45 WIB
kpu-lingga12.jpg Honda-Batam
KPU Lingga menutup pendaftaran Bacaleg pada Selasa (17/7/2018) tepat pukul 00.00 WIB. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk ikut Pileg 2019 mendatang, Kamis (20/9/2018) di kantornya.

Penetapan dilakukan KPU karena telah selesai melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pencalonan mulai dari penetapan daftar DCS beberapa waktu lalu.

Penetapan juga diumumkan KPU Lingga langsung dalam SIARAN PERS Nomor: 110/HM.05.RLS/2104/KPU-Kab/IX/2018 Tanggal 20 September 2018 dengan pelaksanannya melalui rapat pleno tertutup yang kemudian hasilnya dituangkan dalam SK penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilu 2019.

Ada 207 bacaleg yang ditetapkan dalam oleh KPU dalam DCT tersebut dengan rincian jumlah calon laki-laki sebanyak 130 orang dan calon perempuan sebanyak 77 orang yang tersebar dalam tiga daerah pemilihan (Dapil).

Dapil Lingga 1 (Lingga, Lingga Timur, Lingga Utara, Selayar) sebanyak 63 orang calon, Dapil Lingga 2 (Senayang) sebanyak 31 orang calon, dan Dapil Lingga 3 (Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir, Singkep Selatan, Kepulauan Posek) sebanyak 113 orang calon.

"Sudah ditetapkan hari ini. Jumlahnya ada 207, tapi ada sedikit perubahan. Salah satunya penambahan dari bacaleg yang memenang gugatan kemaren yakni Muhammad Afrizal," kata Ketua KPU Lingga melalui Ketua Divisi Hukum dan Datanya, Hasbullah kepada BATAMTODAY saat ditemui di ruang kerjanya.

Berdasarkan data sebelumnya tentang variasi data bakal calon legislatif. Untuk variasi data DCT juga dikatakan Hasbullah tidak mengalami perubahan. Diantaranya terdapat tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang perangkat desa yang masih menunggu Surat Keputusan Pemberhentian dari instansi terkait.

Ketiga orang ASN tersebut yaitu Said Parman dari Dapil 1 Partai Nasional Demokrat, Drs. Wan Chairil dari Dapil 3 Partai Gerindra, dan Fauzi Syekh Saleh dari Dapil 3 Partai Hanura. Sedangkat satu orang perangkat desa yaitu Amren dari Dapil 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Mereka telah melampirkan surat pernyataan sebagaimana diamanahkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal (27) ayat (2), (6), dan (7). Adapun isi surat penyataan tersebut yaitu menyatakan bahwa calon telah mengundurkan diri dan mendapatkan tanda terima pengunduran diri dari instansi terkait, namun karena hal diluar kemampuan calon Surat Keputusan pemberhentian belum diterima calon.

Variasi data calon legislatif lainnya dari anggota DPRD pindah parpol yaitu Sui Hiok yang pada Pemilu terakhir mewakili Partai Hanura dan untuk Pemilu tahun 2019 menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat.

Menurut Hasbullah, terdapat dua perlakuan terhadap anggota DPRD yang mendaftar sebagai bakal calon jika membawa bendera partai yang berbeda dari Pemilu terakhir yang diwakili, yaitu untuk anggota DPRD yang diberhentikan/ditarik parpol dan anggota DPRD yang tidak diberhentikan/tidak ditarik parpol.

Hasbullah juga mengatakan, setelah tahapan ini KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya yakni tahapan kampanye yang dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir pada tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.

Diantara masa kampanye tersebut terdapat kewajiban parpol untuk melaporkan dana kampanyenya ke KPU Kabupaten Lingga untuk kemudian diaudit oleh akuntan publik.

Editor: Yudha