Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jambret yang Resahkan Masyarakat di Bintan Utara Berhasil Diringkus Polisi
Oleh : Harjo
Senin | 17-09-2018 | 08:16 WIB
jambret_bintan.jpg Honda-Batam
Pernando Munthe, jambret di Bintan Utara berhasil diringkus polisi (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pernando Munthe (20), pelaku penjambretan di empat tempat kejadian perkara (TKP), dengan cara merampas barang milik korban, berhasil berhasil ringkus Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan, Jumat (14/9/2018). Dalam menjalankan aksinya, Pernando menggunakan seepeda motor.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (16/9/2018), mengatakan, tersangka berhasil diringkus, setelah pihak kepolisian menerima laporan salahseorang korbannya. Dari laporna tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Sebong Pereh, kecamatan Teluksebong, Bintan.

"Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran tersebut, mengaku sedikitmya sudah melakukan pencurian atau penjabretan sebanyak empat kali di tempat berbeda," ungkapnya.

Ada pun modus tersangka dalam menjalankan aksi, merampas handphone dari tangan korban pada saat mengendarai sepeda motor, sebanyak tiga kali dan untuk satu kalinya dengan pura-pura berbelanja. Namun, saat pemilik warung lengah hemdphone pemilik warung diambil tersangka.

Keempat korban penjabretan dan lokasi tersangka menjalankan aksinya sebelum diringkus polisi, Ni Luh Putri korban dijambret, Sabtu (7/7/2018) malam hari, kejadian di jalan raya di depan SMPN 12 Bintan, di Tanjunguban. Tersangka merampas satu unit hendphone milik korban merk Vivo Y53 tipe 1606 warna emas.

Korban lainnya, Aulia Gusti Ramadani, kejadian Minggu (29/7/2018) malam hari, tersangka merampas unit handphone merk Xiomi Redmi 4X warna krim, lokasi di jalan raya epatnya di jembatan Tanjungpermai, Serikuala Lobam. Pola dengan merampas hendpone milik korban dengan modus saat korban mengendarai kendaraan bermotoe roda dua, juga dialami oleh Sherlen alias Thing Thing, di jalan Permaisuri tepatnya di depan Primagama, berupa satu unit handphone merk OPPO A71 warna emas.

Selanjutnya, Idah Chaniago, menjadi korban pencurian, Selasa (21/8/2018) malam, namun baru dilaporkan, Jumat (14/9/2018), tersangka mencuri henphoen milik korban dengan cara berpura-pura berbelanja, saat korban atau pemilik warung lengah tersangka mencuri hendphone korban yang berada diatas kulkas. Kejadian pencurian ini terjadi di jalan Tendean Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan Utara.

Saat ini tersangka sudah ditahan disel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna prosea hukum lebih lanjut. Ada pun barnag bukti hasil tinda pidana pecurian yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit handphone OPPO A71 warna gold, 1 unit handphone Xiomi Note 5 warna rosegold. 

Editor: Surya