Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ICW Nilai Belum Ada Pembenahan Serius Cegah Korupsi di Legislatif
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-09-2018 | 13:04 WIB
korupsi-pns11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menilai belum ada pembenahan serius untuk mencegah korupsi di kalangan legislatif.

"Yang terjadi di Sumatera Utara dan Kota Malang bukan fenomena baru korupsi massal DPRD. Misal di Musi Banyuasin, bahkan di anggota DPR RI pernah terjadi korupsi massal. Dari sini kita melihat belum ada pembenahan serius untuk mencegah korupsi di legislatif," ujar Almas di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Almas mengatakan, untuk mencegah korupsi, tidak cukup hanya dengan penindakan aparat hukum. Ia menilai butuh pembenahan sistem dan reformasi di partai politik. Sebab, kata Almas, partai politik punya peranan penting dalam proses seleksi calon anggota legislatif yang diusung.

Almas menuturkan, alasan yang paling sering muncul di balik korupsi anggota DPRD adalah pemilu yang mahal. Menurut Almas, yang membuat mahal pemilu adalah cara ilegal yang tidak perlu dilakukan untuk memenangkan pemilihan.

"Misal di pemilukada, yang mahal mahar politik. Kita lihat di pemilu kepala daerah 2018 ada istilah ongkos perahu. Mahar politik puluhan sampai ratusan miliar. Juga politik uang antara kandidat dan pemilih," katanya.

Selain itu, istilah biaya saksi juga menjadi alasan sebuah pemilu menjadi mahal. Meski tidak ilegal, Almas menilai banyak para saksi pemungutan suara dibayar mahal di daerah-daerah. Almas menyebutkan, ada saksi yang dibayar hingga Rp500 ribu agar mereka loyal.

Yang tidak kalah mahal, kata Almas, adalah kampanye instan karena pencalonan yang instan. Pencalonan kepala daerah atau anggota legislatif yang belum banyak bekerja untuk publik tiba-tiba dicalonkan oleh partai politik. Sehingga, mau tidak mau, partai menggunakan cara instan.

"Misalnya beriklan dengan cost politik tinggi. Itu yang buat mahal. Belum lagi survei," kata dia.

Karena itu, Almas melihat bahwa penggantian sistem pemilu tidak akan menjawab solusi pencegahan korupsi, selama reformasi tidak dijalankan di dalam partai politik.

Sebelumnya, sebanyak 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang melakukan korupsi berjamaah. KPK menyatakan, dari sebanyak 41 tersangka, diduga menerima uang Rp700 juta untuk kasus suap, dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha