Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Karimun Sidangkan Perkara Kepabeanan KM Camar
Oleh : Wandy
Selasa | 21-08-2018 | 16:30 WIB
sidang-karimun1.jpg Honda-Batam
Sidang pelanggaran kepabeanan di PN Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pengadilan Negeri Karimun menggelar sidang perkara pelanggaran kepabeanan yang dilakukan nahkoda KM Camar, Pengadilan Negeri Karimun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (21/8/2018) sore.

Sidang tersebut juga menghadirkan komandan tim patroli Fery Pardinal dan wakil komandan tim Patroli Muhammad Ilham DJBC Kepri sebagai saksi.

Saat memberikan kesaksian, Danpatroli DJBC Kepri Fery Pardinal mengatakan terdakwa Syarifudin Simanjuntak telah memuat sejumlah barang campuran seperti creaker, susu, ban bekas, pakan ayam, permen, pasta gigi, saos, dan bahan pakaian tanpa dilengkapi dokumen manifest sesuai barang bawaan.

"Berdasarkan pengakuan Abk kapal saat ditanya apakah bawa barang mereka menjawab tidak. Kita cek ke dalam kapal ternyata ada barang-barang campuran di dalam," ungkap Fery dihadapan majelis hakim.

Fery menjelaskan kronologi terkait penangkapannya pada 24 Maret 2018 lalu yang dilakukan oleh tim Patrolo DJBC Khusus Kepri di perairan Tanjungbalai Asahan.

"Kita panggil melalui radio, karena itu adalah SOP, kita sandarkan mereka kita panggil ABK nya kita tanya dokumen manifest nya dan mereka tidak bisa menunjukan dokumen tersebut," paparnya.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amelia menghadirkan dua dokumen manifest milik PT Dewa Samudera Agung Perkasa tertanggal 21 dan 22 Maret 2018.

"Dimana 1 dokumen manifest nihil tertanggal 22 Maret 2018, serta 1 dokumen manifest 170 tong kosong," jelas Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim ketua Budiman Sitorus akan diagendakan kembali Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli.

Editor: Yudha