Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wanita Ini Berkomplotan dengan Dua WN Nigeria Menipu Lewat Medsos
Oleh : Gokli
Kamis | 16-08-2018 | 10:40 WIB
tipu-tipu.jpg Honda-Batam
3 terdakwa, komplotan penipu lewat Medsos usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Diah Sawitri, WNI bersama dua warga negara (WN) Nigeria yakni Uzonna Nkemjika Anthony Mary alias King dan Athanasius Ugochukwu, komplotan penipu lewat media sosial (Medsos) facebook diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/8/2018).

Ketiga orang ini berhasil menipu seorang warga Batam, Sansika Marsita sekitar bulai Mei 2018 lalu. Akibat perbuatan terdakwa, korban sempat mengalami kerugian mecapai Rp69,9 juta.

Dalam persidangan, korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Rosmarlina Sembiring di hadapan majelis hakim Muhammad Chandra didampingi Jasael dan Rozza menjelaskan, awalnya berkenalan dengan seorang bernama Morgan Richard (DPO) di facebook.

"Morgan ini negaku tentara Amerika Serikat yang ditugaskan di Afanistan. Dia berniat membeli rumah di Batam dan meminta alamat rumah saya. Kemudian dia bilang akan mengirimkan paket dalam kotak berisi uang USD800.000," kata Sansika.

Percakan dengan Morgan (DPO) itu, sambung saksi, sama sekali tak dipercayainya. Namun, tak lama kemudian ada seorang yang mengaku bernama Lina (terdakwa Diah) menghubungi korban lewat telepon.

"Lina (terdakwa Diah) ini ngaku dari perusahaan jasa pengiriman. Dia bilang ada paket kiriman ke saya dalam kotak, tetapi harus ditebus dulu baru bisa dikirim. Pertama diminta Rp13,9 juta," kata saksi.

Korban yang mersa terpengaruh dengan tipu daya pelaku, akhirnya mengirim uang tersebut ke rekening yang diberikan terdakwa. "Setelah uang saya kirim, besoknya telpon lagi, dibilang paket kiriman itu belum bisa dikirim karen kantor sudah tutup," ujarnya.

"Setelah itu, besoknya nelpon lagi minta dikirim Rp53 juta untuk mengurus biaya moneylondry. Kalau tidak diurus akan dilaporkan ke pihak berwajib, karena menerima paket kiriman uang yang sangat banyak," tambahnya.

Korban yang sama sudah terpedaya pelaku dan takut akan ancaman itu, akhirnya mengirim uang tersebut. Namun, lagi-lagi paket yang disebut kiriman Morgan tak kunjung dikirim.

"Saya ditelpon lagi katanya paket tak bisa dikirim, sebelum saya bayar Rp112 juta lagi sebagai pengurusan biaya anti teroris. Saya pun kebingungan dan akhirnya berkonsultasi dengan keluarga dan melapor ke Polisi," katanya.

Satreskrim Polresta Barelang dengan adanya laporan itu akhirnya berhasil mengungkap komplotan penipu itu. Mereka bertiga ditangkap di daerah Jakarta Selatan di dalam satu kamar apartemen.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Maporesta Barelang, ketiga terdakwa, kata korban, meminta untuk berdamai dengan mengembalikan semua kerugiannya. "Terdakwa ini akhirnya mengembalikan semua uang saya yang telah dimintai itu. Karena uang saya sudah kembali, saya memaafkan mereka dan mau berdamai," aku Sansiska.

Ketiga terdakwa tidak membantah keterangan saksi korban. Hanya saja, terdakwa Diah Sawitri yang memiliki banyak nama samaran itu menyampaikan saat menghubungi korban tidak melakukan ancaman, dia ngomong baik dan sopan.

"Saya tidak ada ngancam, saya ngomongnya baik dan sopan," dalihnya.

Ketiga terdakwa yang diduga sudah memakan banyak korban penipuan lewat Medsos ini hanya didakwa melanggar pasal 378 atau 372 KUHPidana. Mereka, lepas dari ancaman UU ITE, meski aksinya dilakukan melalui Medsos dan sambungan telepon.

Pun, salah seorang terdakwa sempat protes di persidangan setelah mengetahui ada dua pasal yang didakwaan jaksa. Sebab, menurut terdakwa Diah mereka sejak awal diiming-imingi hanya didakwa dengan satu pasal.

"Kenapa jadi dua pasal, awalnya dikatakan hanya satu pasal saja yang akan didakwakan?" tanya terdakwa Diah di persidangan.

Editor: Dardani