Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporan Keuangan Desa Disederhanakan, Cukup Satu Lembar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-08-2018 | 10:52 WIB
lap-desa.jpg Honda-Batam
Mendagri, Tjahjo Kumolo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Peresiden RI Joko Widodo meminta Kementeriaan terkait membuat format laporan sederhana pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa hingga tidak membingungkan aparatur desa.

Penyederhanaan laporan keuangan desa ini dikatakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ketika ditanya wartawan usai memberi arahan dalam acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8/2018).

Kepada wartawan, Menteri Tjahjo Kumolo menegaskan, Presiden Jokowi telah merespon hal tersebut dan menginginkan laporan keuangan desa itu lebih sederhana.

Bahkan, kata Mendagri, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Keuangan, Mendagri, Menteri Desa dan Bappenas agar segera mengkaji format laporan keuangan desa yang lebih sederhana.

"Itu (permintaan laporan keuangan yang disederhanakan) sudah diterima oleh Bapak Presiden. Beliau langsung yang memanggil Mendagri, Mendes, Bappenas dan Menkeu," kata Tjahjo.

Saat ini, kata Tjahjo lagi, aturan tentang laporan keuangan desa yang lebih sederhana telah ada. Meski begitu, laporan keuangan desa yang disederhanakan tidak mengurangi akuntabilitas laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa. Tetap harus ada bukti pengeluaran.

"Aturan sudah ada tetapi yang memang banyak tadi kwitansi, harus ada dong. Ini satu lembar detailnya, lampiran-lampirannya kwitasnsi. Rinciannya cukup 1 lembar, lampirannya kwitansi," kata Tjahjo.

Editor: Gokli