Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan Surat Tanah, Adji Tanjung Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 31-07-2018 | 18:52 WIB
terdakwa-adji.jpg Honda-Batam
Terdakwa Adji Tanjung, usai menjalani perisdangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Adji Tanjung, terdakwa pemalsuan surat tanah seluas 9 hektare di daerah Bintan, dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(31/7/2018).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Nolly Wijaya, terdakwa terbukti bersalah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, sebagaimana melanggar pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Nolly.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, merupakan resedivis dengan kasus yang berbeda, di mana yang sebelumnya mencuri surat tanah. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan sopan di dalam persidangan.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum mengajukan pembelaan secara secara lisan.

"Saya mengaku bersalah dan tidak akan mengulanginya kembali. Meminta kepada Yang Mulia untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ujar Adji Tanjung.

Usai pembacaan surat tuntutan dan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim Santonius Tambunan didampingi Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, berawalnya pada tahun 2012 terdakwa Adji Tanjungpinang mengukur lahan tanah yang terletak di Teluk Dalam, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dengan pihak petugas ukur yakni saksi Zainuri dari BPN. Lahan tersebut milik Drs R Hasmoro (Alm) untuk pengembalian tanda batas serta mamasang tanda batas (patok tanah) bidang seluas 9 Ha yang dihadir Ketua RT dan lain-lain.

Setelah diukur oleh BPN, keluar surat tanah, yakni surat keterangan pengembalian batas yang dibuat dan ditandatangani Ketua RW. Keesokan harinya, terdakwa Adji Tanjung langsung mengajak bertemu dengan Ahong (DPO) dan menceritakan lahan tanah milik Hasmoro tersebut dengan cara mengajak ke lokasi lahan tanah sekaligus memberitahu pemilik lahan tanah ini sudah meninggal.

Selanjutnya terdakwa Adji Tanjung bersama Ahong (DPO) sepakat untuk menjual tanah itu dengan cara membuat surat tanah palsu dan menjualnya kepada orang lain.

Editor: Gokli