Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

429 Berkas Pelanggar Lalulintas Disidangkan di PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 27-01-2012 | 12:53 WIB
Sidang_Tilang.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Sebanyak 429 masyarakat Batam yang melakukan pelanggaran lalulintas disidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (27/1/2012) yang dipimpin oleh hakim Soebandi. 

Pelanggaran yang disidang antara lain melanggar rambu-rambu lalulintas, melanggar lampu traficlight, melawan arus jalan. Ada juga yang tidak melengkapi peralatan berkendara, tidak memakai helm, kaca spion dan menggunakan plat nomor polisi palsu. Tidak memakai sabuk pengaman serta pelanggaran lain. 

"Ada 429 pelanggaran yang kena sidang tadi," kata Didi, panitera PN Batam kepada wartawan. 

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar berupa denda dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran dan pasal-pasal yang dilanggar oleh pengendara roda dua atau sepeda motor maupun kendaraan roda empat dan kendaraan berat. 

"Dendanya ada yang kena Rp65 ribu sampai dengan Rp500 ribu sesuai dengan pelanggaran. Ada yang melanggar satu pasal atau lebih," ungkap Didi.