Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Nyaleg

Kejati Kepri Tetap Proses Kasus Korupsi Dana Perumahan DPRD Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-07-2018 | 19:53 WIB
asri-terima-tumpeng.jpg Honda-Batam
Kajati Asri Agung menerima potongan tumpeng dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung menegaskan pihaknya masih tetap memproses dugaan korupsi dana perumahan DPRD Natuna tahun 2009-2011. Bahkan, proses hukum terhadap lima orang tersangka yang sudah lama ditetapkan akan tetap berjalan.

Hal ini dikatakan Asri Agung menanggapi pertanyaan pewarta terkait dua tersangka Illyas Sabil, mantan Bupati Natuna dan Hadi Chandra, mantan Ketua DPRD Natuna maju jadi caleg pada Pemilu 2019 mendatang. Kedua tersangka maju dari Patai politi (Papor) berbeda, yakni Illyas Sabi jadi Bacaleg Partai NasDem dan Hadi Chandra dari Partai Golkar.

"Kan ada ketentuanya, rasanya saya juga yakin KPU tidak akan main-mainlah. Status tersangka tetapi masih ditetapkan sebagai Bacaleg, silakan saja," ujarnya, usai melaksanakan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (23/7/2018).

Mantan Wakajati Kepri ini juga menambahkan, terhadap pencalonan dua tersangka korupsi yang diusung dan didaftarkan Partai NasDem dan Golkar ke KPU Kepri itu, perlu dilihat dari regulasi UU Pemilu tentang Pencalonan Legislatif dan hal itu merupakan kewenangan KPU.

"Yang jelas, status keduanya (Ilyas Sabli dan Hadi Chandra) sudah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dan prosesnya hingga saat ini masih berlangsung," tegasnya.

Terkait dengan statement KPU yang menyatakan tidak mempermasalahkan status tersangka Bacaleg tersebut, karena belum ada keputusan mengikat dari pengadilan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, karena kasusnya masih mengendap di Kejaksaan Tinggi, Asri menimpali, jika sampai saat ini prosesnya sedang dalam penyelesian, yang orientasinya dalam upaya menyelamatkan keuangan negara.

"Kita (Kejaksaan) tidak mau menyidangkan perkara korupsi pepesan kosong," ujarnya.

Adapun lima tersangka dalam kasus korupsi tersebut, masing-masing mantan Bupati Illyas Sabli, Raja Amirullah, mantan Ketua DPRD Hadi Chandara, serta Sekda Natuna dan mantan Sekwan Natuna Makmur.

Diberitakan sebelumnya, dua dari lima tersangka dugaan korupsi dana perumhaan DPRD Natuna, Illyas Sabli dan Hadi Candra mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk DPRD Provinsi Kepri.

Editor: Gokli