Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jasa Puaskan Nafsu Dibayar Makian

Ternyata, Ini Alasan Dedi Purbianto Nekat Habisi Nyawa Deli Cinta
Oleh : Gokli
Jum\'at | 13-07-2018 | 09:40 WIB
gigolo_deli1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dedi Purbianto (berdiri) saat mengikuti persidangan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dedi Purbianto, pria pemuas birahi wanita yang nekat menghabisi nyawa Deli Cinta, salah satu kliennya berterus terang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, saat diperiksa sebagai terdakwa, Kamis (12/7/2018) sore.

Dalam keterangnnya, Dedi Purbianto sama sekali tidak membantah apa yang didakwakan kepadanya. Bahkan, dia bisa menjelaskan alasan dan caranya menghabisi nyawa korban pada Desember 2017 lalu.

"Saya tersinggung dengan perkataan korban. Saya pun mencekik lehernya, awalnya dari depan, kemudian dari belakang saat korban hendak mengambil sesuatu," kata Dedi.

Perkataan korban yang membuat terdakwa tersinggung, terjadi setelah selesai berhubungan badan di rumah korban. Di mana, terdakwa meminta upahnya setelah melayani nafsu korban, tetapi malah kata makian yang dia terima.

Saat itu, kata terdakwa, korban langsung marah dan mengatakan, "Nggak nampak mata kau, belum pakai celana aku," kata Dedi menirukan perkataan korban kala itu.

Terdakwa tak lantas marah atau tersinggung saat itu. Dia masih sempat mencandai korban, dengan mengatakan, "Pasanglah celana kak, buatkan aku kopi atau teh lah," kata Dedi, berusaha meredam amarah korban.

Kemudian korban menjawab, "Kau buat sendiri sana. Pulang ajalah A****g."

Mendengar perkataan itu, terdakwa baru emosi, lalu menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher sampai tewas. "Setelah saya cekik, korban masih sempat ngorok, kemudian saya tekan dan bekap ke kasur. Habis itu kaki dan tangannya saya ikat ke belakang," jelasnya.

Terdakwa juga mengakui tak lagi memperdulikan keberadaan anak korban yang masih bayi di samping ibunya, karena sudah emosi. Bahkan, sampai dia meninggalkan rumah korban sekitar pukul 09.00 WIB, bocah itu tak diberikan makan maupun minum.

"Saya keluar dari rumah korban sekitar pukul 09.00 WIB. Saya bawa TV dan Hp serta mobil korban," akunya.

Sebelum peristiwa itu, sambung terdakwa, awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi Bado. Kemudian berhubungan lewat sambungan telepon dan janjian ketemu di salah satu kamar Hotel Nagoya In.

"Saya berhubungan dengan korban pertama di Hotel Nagoya In. Saat itu, korban janji mau bayar saya Rp1 juta, tetapi yang dikasih hanya Rp200 ribu saja. Dan, pertemuan kedua baru kejadian ini," jelasnya.

Di akhir penjelasannya, terdakwa mengaku salah dan menyesalinya semua perbuatannya.

Editor: Surya