Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gigolo Pembunuh Deli Cinta Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Oleh : Gokli
Rabu | 09-05-2018 | 14:52 WIB
dedi-purwanto111.jpg Honda-Batam
Dedi Purbianto bin Zaenal Abdi pelaku pembunuhan Deli Cinta Sihombing. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dedi Purbianto bin Zaenal Abdi, gigolo yang nekat membunuh Deli Cinta Sihombing pada Desember 2017 di Perumahan Central Blok EE 8 nomor 12 A, Kecamatan Batuaji, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/5/2018).

Didampingi dua orang penasehat hukum, Dedi Purbianto didakwa melakukan pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP, sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum, Mega Tri Astuti. Selain itu, dia juga didakwa pasal 339, 338, 365 ayat (3) KUHP.

Meski didakwa pasal berlapis, Dedi Purbianto dan penasehat hukumnya tak akan mengajukan penolakan atau eksepsi. Mereka, tampak pasrah melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya.

Diurai dalam surat dakwaan, Dedi Purbianto nekat membunuh Deli Cinta Sihombing lantaran tersinggung dengan kata cacian maki korban. Padahal, saat itu terdakwa sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.

Caci maki itu terlontar dari mulut korban, setelah terdakwa menagih bayaran atas jasa memuaskan nafsu birahi Deli Cinta. Bahkan, terdakwa juga meminta sisa pembayaran yang belum diberikan korban saat pertama kali mereka berhubungan intim di Hotel Nagoya Inn pada November 2017 lalu.

Dimana saat itu korban menyanggupi membayar Rp1,5 juta sebagai imbalan memuaskan nafsunya. Namun, usai berhubungan terdakwa hanya dibayar Rp200 ribu. Sisa pembayaran itulah yang ditagih terdakwa agar dibayar sekalis bersama imbalan memuaskan nafsu pada Desember 2017 di rumah korban.

"Nggak nampak mata kau belum pakai celana aku," ujar jaksa, menirukan ucapan Deli Cinta saat terdakwa meminta uang jasa sebagai gigolo.

Kala itu, terdakwa masih berusaha menahan emosinya dan berkata "Pasanglah celana kak, buatkan aku kopi atau teh lah," ucap terdakwa, seperti dibacakan jaksa dalam surat dakwaannya. "Kau buat sendiri sana, pulang ajalah, anjing," kata korban ke terdakwa.

Mendengar caci maki korban, terdakwa lantas emosi dan mencekik leher Deli Cinta yang saat itu masih duduk di atas kasur usai berhubungan intim dengannya. Tak hanya itu, takut ada perlawanan, terdakwa kemudian mengikat tangan dan kaki korban dengan gorden.

Merasa masih belum dibayar atas jasa memuaskan nafsu korban, terdakwa lantas membawa kabur satu unit TV dan mobil Toyota Rush BP 1661 GI yang semuanya milik Deli Cinta Sihombing.

Akhirnya, perbuatan terdakwa terungkap dan dia berhasil ditangkap Polisi. Namun, sebelumnya plat nomor polisi mobil korban sudah diganti jadi BP 2 GI.

Usai mendengar pembacaan surat dakwaan, majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Taufik Nainggolan dan Egi Novita, menunda sidang selama satu pekan. Pada persidangan berikutnya, majelis memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam perkara itu.

Editor: Yudha