Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina Sudah Terapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 25-05-2018 | 17:52 WIB
paspor3.jpg Honda-Batam
Petugas bandara menyiapkan sejumlah surat perjalanan laksana paspor milik para buruh migran asal Indonesia di Bandara Sultan Abdul Aziz Shah, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/7/2016). (Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan kajian mengenai kemungkinan penambahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini berkaca pada banyak negara di dunia yang telah melaksanakan kebijakan itu.

"Di dalam perkembangan global saat ini tren masa berlaku paspor lebih dari 5 tahun sudah banyak dipraktikkan di negara-negara di dunia," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Di kawasan Asia Tenggara saja, beberapa negara tetangga Indonesia sudah menerapkan kebijakan masa berlaku paspor lebih dari 5 tahun. Negara tersebut antara lain Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. "Singapura bahkan sudah sejak 5 tahun yang lalu," tutur Agung.

Ia menjelaskan, Filipina menerapkan opsi masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun. Hal ini terkait perlindungan terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Filipina merupakan negara terbesar di dunia untuk pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Adapun Indonesia, sebut Agung berada pada peringkat kedua.

"Kita secara nasional punya kebijakan perlindungan kepada TKI (Tenaga Kerja Indonesia), sekarang (masa berlaku paspor) dibatasi sesuai kontrak, misal kontrak 3 tahun maka masa berlaku paspor 3 tahun," kata Agung.

Kebijakan yang dilakukan oleh Filipina bisa menjadi salah satu opsi yang dikaji Ditjen Imigrasi. Pasalnya, kondisi kedua negara banyak mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri.

Meskipun demikian, Agung mengaku, masih banyak aspek lainnya yang harus dikaji. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi masih akan melakukan kajian terhadap segala aspek terkait masa berlaku paspor. "Harus ada kajian dulu sebelum sampai ke keputusan," terang Agung.

Sumber: Kompas
Editor: Dardani