Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dapat Kesempatan 'Main' Lagi

Dua Kurir Sabu 5,58 Kg dan 1.900 Butir Ekstasi Hanya Divonis 16 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 23-05-2018 | 18:16 WIB
senang-hanya-16-thn.jpg Honda-Batam
Hard Andra dan Amirudin, sumringah usai divonis 16 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hardi Andra dan Amirudin, dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu 5,58 Kg dan pil ekstasi 1.900 butir hanya divonis masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 tahun kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/5/2018).

Putuasan ringan itu dibacakan majelis hakim Jhonsos Sirait, Iriaty Khoirul Ummah dan Hendah Karmila Dewi. Majelis sepakat menyunat hukuman terdakwa yang sebelumnya dituntut jaksa selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 tahun kurungan.

Dalam amar putusannya, Jhonson menyatakan kedua terdakwa Hardiandra dan Amirudin terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana melanggar pasal 132 ayat (1), jo pasal 115 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 2 tahun kurungan," kata Jhonson, membacakan amar putusan.

Mendengar hukuman diringankan, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan terima. Sebab, pengurangan 2 tahun penjara itu sudah sangat luar biasa, mengingat banyaknya barang bukti yang mereka miliki.

Sementara, jaksa penuntut umum Dani Daulay belum menyatakan sikap atas putusan yang lebih ringan itu.

Sebelumnya, Hardiandra (31) dan Amirudin (24) ditangkap Polres Tanjungpinang dengan barang bukti 5,58 Kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi di perairan depan Pelantar Sulawesi, Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2017) pukul 00.30 WIB.

Editor: Gokli