Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kurir Sabu 5,58 Kg dan Ekstasi 1.900 Butir Dituntut 18 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 02-05-2018 | 19:52 WIB
tersangkja-sabu.jpg Honda-Batam
Dua kurir narkoba dengan barang bukti seberat 5,58 Kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi, masing-masing dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhani K Daulay, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/4/2018) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua kurir narkoba dengan barang bukti seberat 5,58 Kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi, masing-masing dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhani K Daulay, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/4/2018).

Dalam tuntutannya, Dhani menyatakan, kedua terdakwa Hardiandra dan Amirudin terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana melanggar Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 115 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara," ujar Dhani.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya meminta waktu selama satu pekan kepada Majelis Hakim untuk membuat pembelaan secara tertulis.

Baca: Polres Tanjungpinang Amankan 5,6 Kg Sabu dan 1.900 Butir Pil Ineks

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Hendah Karmila Dewi dan Iriaty Khoirul Ummah, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kedua terdakwa atas tuntutan JPU itu.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan kronologis penangkapan dua kurir narkoba, Hardiandra (31) dan Amirudin (24) dengan barang bukti 5,58 Kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi, di perairan depan Pelantar Sulawesi, Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2017) pukul 00.30 WIB.

Narkoba tersebut dibungkus dalam tas warna hitam lis orange dan satu buah tas warna merah di depan pancung. Setelah dibuka, ternyata isinya empat bungkus kemasan teh merek Guanyiwang. Isinya berupa sabu-sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan pil ekstasi yang dibungkus plastik bening," ungkapnya.

Kemudian, kedua tersangka berserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Adapun barang bukti yang diamankan, 6 bungkus teh China GuanyiWang diduga berisi sabu-sabu, satu paket pil ekstasi warna pink berlogo B sebanyak 874 butir, satu paket pil ekstasi warna orange sebanyak 891 butir, satu paket pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 100 butir, satu unit boat pancung warna biru lis merah dengan mesin merek Yamaha Enduro 40 PK, dua buah tas, dan 3 unit handphpone di dalamya.

Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 5,58 kg sabu dan 1.900 pil ekstasi. Dan dari pengakuan tersangka, mereka akan mengedarkannya di luar Kepri.

Editor: Udin