Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Amankan 5,6 Kg Sabu dan 1.900 Butir Pil Ineks
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 28-11-2017 | 15:26 WIB
Kapolres-tpi-new1.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu seberat 5,6 kilogram dan 1.900 butir ineks. Keduanya diamankan di Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (27/11/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku ini diduga pengedar narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Setelah melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian pelaku mengaku telah menyimpannya di sebuah pompong (speed boad) yang terdapat di Pulau Penyengat Tanjungpinang.

Mendengar keterangan para pelaku, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan di kapal tersebut, sehingga ditemukan 5,6 kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi.

Setelah mendapat barang bukti tersebut, kemudian anggota Sat Narkoba langsung mengamankan kedua pelaku, belum diketahui identitasnya, berserta barang bukti.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro membenarkan penangkapan dua bandar narkoba tersebut. Dua orang pelaku, kata Kapolres, berhasil diamankan beserta barang bukti sabu 5,6 kg dan 1900 butir ineks.

Saat ini kedua pelaku masih dilakukan introgasi dan penyidikan, dalam rangkapengembangan. "Untuk sementara kami sedang lakukan verifikasi berat barang bukti di penggadaian, dan dalam waktu dekat akan kita lakukan press rillis terkait kasus ini," pungkasnya.

Editor: Yudha