Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Sekda Kepri Kembali Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Gratifikasi
Oleh : Ismail
Senin | 21-05-2018 | 17:16 WIB
sekda-arif14.jpg Honda-Batam
Sekda Kepri TS.Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Panggilan tersebut terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi pada pernikahan puteranya pada 16-17 Februari 2018 di Bukit Tinggi dan 26 Februari di Tanjungpinang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada BATAMTODAY mengatakan, pemeriksaan atas Sekda Arif dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK dan berlansung sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang sore.

Dalam klarifikasi itu, jelasnya, tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. "Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain," ujarnya.

Selain itu, dalam pemeriksaan, pihak KPK juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin PNS.

Febri mengungkapkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam waktu paling lama 30 hari kerja ke KPK atau melalui unit pengendali gratifikasi di instansi setempat.

Namun, jika dalam penerapannya masih ada ASN atau PNS yang tidak melaporkan, maka akan beresiko sanksi pidana dan administrasi disiplin PNS.

Ia juga menambahkan, saat ini KPK telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kepri untuk mempermudah pihak-pihak yang ingin melaporkan gratifikasi.

"Seharusnya para pejabat negara lebih dimudahkan dalam melakukan pelaporan tersebut, baik penerimaan gratifikasi secara umum yang berhubunhan dengan jabatan, ataupun gratifikasi dalam pernikahan," jelas Febri.

Editor: Yudha