Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS Dilarang Sebarkan Hoax atau Ujaran Kebencian, yang Melanggar akan Dipecat
Oleh : Redaksi
Minggu | 20-05-2018 | 13:04 WIB
PNS111.gif Honda-Batam
Ilustrasi PNS (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian PAN-RB meminta kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk memahami aturan serta kode etik dalam menjadi abdi negara dengan tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian. Hal itu guna mengingatkan PNS agar menghindari hal-hal yang berbau radikalisme maupun terorisme yang terjadi belakangan ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan PNS sebagai abdi negara memiliki kode etik dan aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"PNS dikoridori aturan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, ada juga kode etik PNS. Jadi PNS harus menjunjung tinggi kode etik," kata dia kemarin.

Dia bilang sejak awal menjadi PNS atau sebelum menjadi PNS, sudah harus mengetahui serta mempelajari kode etik tentang disiplin PNS tersebut. Termasuk soal menjunjung tinggi nilai kenegaraan dan menghindari kegiatan berbau terorisme.

"Jadi memang PP 53/2010 itu harus dipelajari sejak dia berencana menjadi PNS, kan ada tahapan pelatihan saat CPNS. Di situ semua harus pelajari," katanya.

Bila melanggar, Herman menegaskan PNS akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat bila melakukan kesalahan berat.

"Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan," katanya.

Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sednriri juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Pegawai negeri sipil (PNS) agar tak menyebarkan berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

Hingga saat ini, BKN sendiri telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan PNS atau biasa disebut juga ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.

PPK juga diminta mengarahkan ASN di instansinya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya)

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Sumber: Detik.com

Editor: Surya