Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian PANRB Gandeng BPKP Pangkas Pemborosan Anggaran Pemda
Oleh : Redaksi
Sabtu | 19-05-2018 | 10:40 WIB
yusf-PANRB.jpg Honda-Batam
Deputi RB Kunwas Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh. (Kementerian PANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebagai upaya mewujudkan efisiensi dalam birokrasi, tidak cukup hanya dengan memotong anggaran. Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, Kementerian PANRB menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengembangan Aplikasi E-Performance Based Budgeting untuk Pemerintah Daerah.

"Dalam rangka mewujudkan efektivitas yang sistemis, maka Kementerian PANRB dengan BPKP sepakat untuk mendorong pengintegrasian antara perencanaan, penganggaran dan kinerja berbasis sistem informasi, melalui pemanfaatan aplikasi memiliki Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda Keuangan)," ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, M Yusuf Ateh, dalam acara Penandatanganan Kerja sama Pengembangan E-Performance Based Budgeting, di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (16/5/2018), demikian dilansir laman resmi Kementerian PANRB.

Disampaikan bahwa Simda Keuangan milik BPKP telah digunakan oleh lebih 365 pemerintah kabupaten/kota. Penggunaan aplikasi Simda Keuangan memberi manfaat terutama untuk menekan potensi pemborosan anggaran yang terjadi di Pemerintah Daerah, serta membantu dalam rangka pengelolaan anggaran yang akuntabel.

Upaya yang dilakukan bersama BPKP mengarah pada e-performance based budgeting yang tidak lain adalah perwujudan anggaran berbasis kinerja yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Melalui penerapan e-performance based budgeting maka Pemerintah Daerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran karena anggaran memang dialokasikan kepada pencapaian kinerja pembangunan daerah.

Selain penandatanganan kerja sama, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan hasil reviu LKjPP dari BPKP. Hasil reviu tersebut merupakan wujud nyata untuk mengurangi kesalahan dan melihat kecukupan penyajian atas laporan kinerja Pemerintah Pusat yang sedang disusun serta memastikan bahwa data kinerja handal.

Selain itu juga dengan hasil reviu dari BPKP, maka laporan kinerja Pemerintah Pusat dapat mengungkapkan capaian-capaian kinerja sebagaimana telah ditetapkan di rencana kerja pemerintah dan menjadi bahan masukan perbaikan perencanaan kinerja tahun 2019.

Editor: Gokli