Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Negara Jamin Perubahan dengan Jalan Damai

Al Muzzamil Minta Masyarakat Tak Salah PIlih Pemimpin di 2019
Oleh : Irawan
Sabtu | 12-05-2018 | 08:40 WIB
muzzamil_yusuf1.jpg Honda-Batam
Anggota MPR RI Al Muzzamil Yusuf saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar dalam Musyawarah Kerja KAMMI Jabar di Gedung Pakuan, Bandung

BATAMTODAY.COM, Bandung - Anggota MPR RI Al Muzzamil Yusuf dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta agar masyarakat tidak salah memilih pemimpin dalam Pilpres 2019 mendatang.

Sebab, kewenangan terpilih Presiden 2019 adalah memiliki kewenangan yang lebih tidak dimiliki Presiden hasil 2014 lalu, diantaranya menetapkan 24 Gubernur yang akan mengikuti Pilkada Serentak dalam kurun waktu 2020-2022 mendatang.

"Kewenangan Presiden hasil 2019 in melebihi kewenangan Presiden 2014 lalu, karena setelah Pilpres 2019 akan ada dua pilkada lagi 2020 dan 2022 sebelum Pilpres 2014. Presiden 2019 nanti yang akan menetapkan Plt Gubernur, totalnya ada 24 Gubernur. Ada Jakarta, Banten dan lain-lain," kata Muzzamil saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar dalam Musyawarah Kerja KAMMI Jabar di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (11/5/2018) malam.

Menurut Muzzamil, negara menjamin perubahan kepemiminan dilakukan dengan damai dengan gagasan atau ide, bukan dalam bentuk pemaksaan demokrasi atau upaya-upaya lain yang mengedepankan ideologi kekerasan.

"Setahun lagi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, negara menjamin perubahan kemimpinan dengan jalan damai dan gagasan. Mudah-mudahan bisa memberikan yang terbaik untuk memberikan rakyat dari rasa lapar dan jaminan keamanan," katanya.

Ia berharap agar publik menggunakan hati nuraninya dalam menentukan pilihannya agar marwah dan kedaulatan NKRI dapat terjaga. Apabila salah dalam menentukan pilihanya, dikuatirkan persatuan dan kesatuan Indonesia makin tercabik-cabik.

"Ideologi negara sedang terancam saat ini. Presiden 2019 harus bisa menjaga kedaulatan, menolak paham atheis, komunisme, bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pemimpin harus bisa menjaga marwah NKRI, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," katanya.

Muzzamil menilai, hati publik dan masyarakat saat ini tidak bisa dibeli oleh kekuasaan. Hal itu bisa dilihat dari pemberitaan media mainstrem yang kurang diberikan ruang karena dikuasasi oleh korporasi, tetapi publik menggunakan sosial media untuk menyuarakan aspirasi mereka.

"Ini yang kita ingatkan di Pilkada, Pileg dan Pilpres hati rakyat sudah tidak bisa dibeli lagi. Ketika media mainstrem tidak berpihak ke mereka karena dikuasai korporosi, sekarang mereka juga berperan dengan medsos atau sosial media. Ini yang kita ingatkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Muzzamil menambahkan, Indonesia memiliki lima prinsip hukum yang harus dikuasai dan diketahui masyarakat atau publik. Antara lain adalah negara berdasarkan atas konstitusi, bukan ferederasi atau kerajaan, sehingga setiap warga negara memiliki hak sama untuk mewarnai perjalanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Supresmasi hukum, bukan supremasi kekuasaan, ada persamaan muka hukum. Konsekuensinya semua diproses sama dengan azas praduga tak bersalah, bukan diproses sesuai kemauan atau digebuki dulu di kamar mandi. Tidak ada itu, semua bebas merdeka dan mendapatkan persamaaan hak dalam hukum, itu lah prinsip dari negara hukum," katanya.

Editor: Surya