Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lewat Batas, Urusan di Pengadilan

Ambil Uang Kerohiman, Penggarap Lahan Sei Gong Punya Waktu Seminggu
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 10-05-2018 | 13:04 WIB
eko-bp.jpg Honda-Batam
Deputi IV Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto saat berbincang dengan wartawan terkait uang kerohiman Waduk Sei Gong. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam, mulai melaksanakan pembayaran uang kerohiman kepada penggarap lahan di kawasan Waduk Sei Gong, sejak Rabu (09/05/2018) siang, sesuai dengan sosialisasi yang sudah dilakukan beberapa minggu lalu.

"Progres penyelesaian masalah Sei Gong sudah on the track, dalam arti kata sudah sesuai dengan yang kita dan masyarakat harapan," ujar Anggota IV Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto.

Eko mengatakan, sebagian besar masyarakat yang berhak menerima uang kerohiman sudah merespon dengan baik. Menurut Eko, dari dari 78 persil lahan yang ada hanya 46 orang saja yang berhak mendapatkan uang kerohiman.

Pihaknya menegaskan yang diganti oleh BP Batam adalah tanam tumbuh dan bangunan yang ada di sekitar pembangunan Waduk Sei Gong. "Sebagian besar sudah kita panggil untuk mendapatkan sosialisasi uang kerorohiman, pembayaran mulai tanggal 9 Mei sampai satu minggu ke depan," papar Eko.

Eko menambahkan pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke masing-masing orang. Apabila ada masyarakat yang tidak memiliki nomor rekening pihaknya akan membuka rekening bank untuk masyarakat tersebut.

Pembayaran sendiri diberikan tengat waktu selama satu minggu. "Terserah dia mau menggunakan bank apa, nanti kita buatkan dan kita transfer uangnya," ujar jenderal TNI bintang dua tersebut.

Eko berharap, masyarakat yang berhak mendapatkan uang kerohiman dapat mendatangi Kantor BP Batam. Pada hari pertama, kata Eko sudah ada sembilan oang yang menerima uang kerohiman.

"Jumlah uang kerohimannnya sesuai dengan tanam tumbuh yang ada. Ada yang besar tadi, yang saya serahkan ada yang hampir Rp200 juta, bahkan ada juga yang hampir Rp800 juta satu orang," paparnya.

Namun, lanjut Eko sebelum diberikan uang kerohiman pihaknya melakukan verfikasi berupa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. "KTP dan KK merupakan syarat utama, kemudian bukti lahan garapan yang memang dia tanami dan hasil verifikasi yang pernah dilakukan tim terpadu," papar Eko.

Eko menambahkan, apabila dalam satu minggu masyarakat yang berhak mendapatkan uang kerohiman tidak datang, maka Rupiah tersebut akan diberikan ke Pengadilan. "Nanti Pengadilan yang akan menyelesaikan masalah ini, istilahnya dikonsinasikan," kata Eko.

Pihaknya berharap pembangunan Waduk Sei Gong dapat selesai sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Eko berharap, permasalah tersebut tidak ada maslaah seperti ada legal opinion (LO).

Editor: Gokli