Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Kemarin, Baru 8 Peserta Daftar Calon Anggota Bawaslu Kepri
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-05-2018 | 09:04 WIB
timsel-bawslu.jpg Honda-Batam
ilustrasi (courtesy of google)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim seleksi menyatakan sampai saat ini baru 8 peserta yang mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau.

Ketua tim seleksi, Otong Rosadi, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa, mengimbau warga Kepri yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi penambahan calon Anggota Bawaslu Kepri.

Warga dapat memasukkan berkas persyaratan administrasi di Sekretariat Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Kepri di Asrama Haji Tanjungpinang.

"Batas akhir pendaftaran, Kamis (10/5/2018) besok sore pukul 16.00. Kami memanggil warga yang memenuhi persyaratan, memiliki kapasitas atau kemampuan, bisa bekerja secara optimal dan profesional, serta jujur untuk mengikuti penyeleksian ini," ujarnya, Rabu (9/5/2018) seperti yang dilansir dalam laman kepriprov.go.id.

Otong mengatakan, sejak pembukaan pendaftaran 3 Mei 2018 hingga sore hari ini baru 8 yang mendaftar. Ia menduga jumlah pendaftar membludak pada hari terakhir pendaftaran.

"Kami menargetkan minimal 16 orang peserta mendaftar," ucapnya.

Ia mengatakan sosialisasi pelaksanaan penyeleksian sudah dilakukan sejak 25 April-2 Mei 2018. Sosialisasi tidak hanya dilakukan di media massa, melainkan juga di pemerintahan.

"Kami memberi apresiasi kepada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang sudah membantu menyosialisasikan penyeleksian Bawaslu Kepri ini," ujarnya.

Ia mengemukakan hasil penyeleksian lima anggota Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Kepri akan melahirkan empat calon yang dua di antaranya akan ditetapkan Bawaslu RI setelah mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan.

"Saat ini, jumlah anggota Bawaslu Kepri tiga orang. Jumlah anggota Bawaslu Kepri ditambah dua orang sesuai dengan jumlah penduduk di Kepri. Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7/2017," katanya.

Editor: Udin