Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Laporan Cawako Tanjungpinang Rahma

Ombusman Kepri Jadwalkan Pertemuan dengan DPRD dan Hingga Partai Pengusung
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 04-05-2018 | 17:40 WIB
ombudsman-laporan.jpg Honda-Batam
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Achmad Irham Syafira menerima berkas laporan Rahma. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), menjadwalkan akan melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder terkait dengan laporan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon dalam Pilkada Tanjung Pinang.

Sebelumnya, Calon Wakil Walikota Tanjung Pinang nomor urut 1, Rahma beberapa minggu lalu melaporkan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh DPRD Kota Tanjung Pinang dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang, terkait pengunduran dirinya dari Anggota DPRD Tanjung Pinang.

Setelah menerima laporan tertulis dari Rahma, pihak Ombusman RI Perwakilan Kepri langsung melakukan pengkajian berkas permohonan yang disampaikan Rahma. Upaya yang dilakukan Ombudsman tentu sesuai dengan Peraturan Ombudsman RI nomor 26 tahun 2017 tentang tatacara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan.

Plt Kepala Ombusman RI Perwakilan Kepri, Achmad Irham menjelaskan, saat ini pihaknya hampir menyelesaikan pengkajian berkas perkara dan laporan yang dilakukan, oleh salah satu pasangan calon Pilkada Tanjung Pinang tersebut.

"Saat ini teman-teman tengah menyelesaikan pengkajian, dari laporan yang dilakukan oleh Rahma pada tanggal 24 April lalu. Dari laporan tertulis dan bukti yang diajukan oleh pelapor, kami tengah mempelajari dugaan pelanggaran maladministrasi yang kemungkinan dilakukan oleh DPRD Tanjung Pinang dan Pemko Tanjung Pinang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (04/05/2018) sore.

Irham melanjutkan, setelah melakukan pengkajian ini pihaknya akan melakukan kunjungan ke Tanjung Pinang guna meminta keterangan dari seluruh terlapor. "Kemungkinan minggu depan mas, kebetulan saat ini saya juga sedang dinas luar kota. Tim di Batam saat ini tengah menjadwalkan kapan kami akan berangkat ke Tanjung Pinang, nanti apabila sudah disana akan saya kabari kembali," lanjutnya.

Kedatangan Ombusman RI Perwakilan Kepri ke Tanjung Pinang sendiri, dinyatakan untuk meminta keterangan terkait laporan pelanggaran maladministrasi tersebut. Dimana nantinya mereka akan melakukan pertemuan tidak hanya dengan pihak DPRD dan Pemko Tanjung Pinang, tetapi juga dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Pinang, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Tanjung Pinang.

"Seluruh stakeholder harus kita libatkan karena ini menyangkut pemeriksaan pelanggaran Undang - Undang, bahkan nanti kita juga akan mengundang partai pengusung karena mereka juga tercantum sebagai saksi dalam laporan tersebut," paparnya.

Irham juga menanggapi adanya statement yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun terkait pengunduran diri Rahma. "Untuk Gubernur kita belum sampai kesana, karena untuk tahapan ini kita hanya meminta keterangan dari pihak DPRD dan Pemko saja. Sepertinya hal ini belum sampai ke ranah wewenang Gubernur mas," tuturnya.

Setelah melakukan pertemuan minggu mendatang, Irham mengaku baru dapat menyampaikan hasil apakah nanti akan langsung menyimpulkan atau masih harus melalui proses lagi yang kemungkinan juga akan melibatkan Gubernur Kepri.

"Jadi hasilnya terkait pertemuan minggu depan mas, nanti kita lihat dari hasil kajian yang kita lakukan apakah langsung masuk ke kesimpulan atau kita akan minta lagi keterangan dari pak Gubernur," tutupnya.

Editor: Dardani