Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bola Panas Pengunduran Diri Rahma, Nurdin Minta Jangan 'Ditendang' ke Gubernur
Oleh : Ismail
Sabtu | 28-04-2018 | 11:40 WIB
nurdin-kepri-gub.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bola panas pengunduran diri Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari PDI Perjuangan, ternyata sudah bergulir hingga ke meja Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Gubernur Nurdin Basirun mengaku sudah menerima surat pengunduran diri calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang berpasangan dengan H. Syahrul itu.

Hanya saja, surat permohonan tersebut, kata Nurdin, terpaksa harus dikembalikan karena tidak dilengkapi dengan surat persetujuan dari PDI Perjuangan.

"Jadi mohon maaf, jangan nanti dibilang bola panas ini karena Gubernur yang melambat-lambatkan," ujarnya, saat ditemui di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (27/4/2018).

Nurdin juga mengatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk menolak atau menghambat pengunduran diri Rahma dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Hanya saja, memang surat permohonan yang diajukan tidak lengkap persyaratan.

Diterangkan, surat persetujuan dari partai tersebut merupakan syarat mutlak yang wajib dilampirkan dalam surat permohonan pengunduran diri, apabila seorang anggota DPRD kabupaten/kota ingin mengundurkan diri dari jabatannya.

Tanpa adanya surat itu Pemprov Kepri tidak bisa untuk memproses surat tersebut. "Makanya ini langsung saya balas, untuk melengkapi surat persetujuan dari partai yang bersangkutan," ucapnya.

Gubernur Nurdin juga menambahkan, apabila yang bersangkutan sudah melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya tidak akan menghambat dan segera memeroses pengunduran diri tersebut.

"Apalagi berpolitik itu menjadi hak masing-masing individu. Tidak akan kami hambat," tutupnya.

Bola panas pengunduruan diri calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang berpasangan dengan H. Syahrul (Syahrul-Rahma) ini, sebelumnya juga sudah berguli ke Ombudsman RI. Rahma melaporkan Pemko Tanjungpinang atas dugaan maladministrasi pengunduran dirinya dari anggota DPRD.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Achmad Irman Satria membenarkan adanya laporan tersebut, dan disampaikan langsung oleh Rahma. Laporannya akan dikaji terlebih dahulu. Dan jika berkasnya lengkap, sambung Achmad, Ombudsman siap turun ke Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan.

"Bu Rahma datang ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri kemarin, Kamis (24/4/2018, melaporkan dugaan maladministrasi atau pelanggaran administrasi pemerintahan yang disampaikan secara lansung dan tertulis. Yang dilaporkan adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang," kata Achmad Irham, Rabu (25/4/2018).

Editor: Gokli