Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ade Angga Minta Masyarakat Tanjungpinang Tak Khawatir Pengunduran Diri Rahma dari DPRD
Oleh : Habibie Khasim
Sabtu | 14-04-2018 | 09:04 WIB
ade-angga.jpg Honda-Batam
Ketua Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ade Angga (foto istimewa dari Instagram Bang Ade)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut Satu, Ade Angga, mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir mengenai status calon wakil wali kota dari nomor urut satu, Rahma, yang menjadi perbincangan saat ini.

Kabar yang beredar bahwa Rahma hingga hari ini belum memenuhi syarat berupa dokumen pengunduran diri dari Anggota DPRD Tanjungpinang, ditanggapi tim pemenangan sebagai salah persepsi.

"Yang sebenarnya terjadi, Rahma sudah melakukan prosedur yang seharusnya dilakukan. Beliau sudah menandatangani di atas materai surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon wali kota pada tanggal 12 Februari 2018," jelas Ade Angga, Jumat (12/4/2018).

"Tanggung jawab beliau sudah selesai dan sudah dibebaskantugaskan," tambah Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang ini.

Selanjutnya, sambung Angga, justru yang saat ini bertanggung jawab atas pengunduran diri tersebut adalah DPRD dan Pemko Tanjungpinang. Tugasnya adalah menindaklanjuti surat pengunduran diri Rahma tersebut.

Ade mengatakan bahwa DPRD Tanjungpinang sudah berkirim surat ke Pemko Tanjungpinang dan sudah mendapat balasan. Namun, dari surat balasan itu terjadi perbedaan persepsi.

"Penjabat Wali Kota merujuk pada UU MD3 tentang PAW bahwasanya harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari Parpol sebelumnya. Sedangkan DPRD merasa harusnya merujuk pada PKPU nomor 3 dan nomor 6 tahun 2017, dan di sana tidak disebutkan kewajiban melampirkan dokumen pengunduran diri dari Parpol sebelumnya," terang Angga.

Karena itu, Angga berharap bisa lekas ada kesamaan rujukan mengenai permasalahan ini, sehingga sengkarut dokumen resmi pengunduran diri Rahma bisa lekas rampung dan tidak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Politisi Partai Golkar ini mengaku sudah berkonsultasi sampai ke KPU RI dan apa yang diyakini DPRD Tanjungpinang bisa dibenarkan.

"Kami berharap surat di Wali Kota itu bisa lekas diteruskan ke Gubernur. Begitu etika pemerintahannya. Walau kami juga sudah langsung berkirim surat ke Gubernur," ujarnya.

Sudah lebih dari sebulan, atau sejak surat pertama 12 Maret dan sampai hari ini belum ada kejelasan, tentu membuat tanda tanya besar di benak tim pemenangan dan masyarakat pendukung paslon berselogan Syahrul-Rahma bersama rakyat atau disingkat Sabar tersebut.

"Ini hanya sebuah ilusi yang dibuat untuk memperdaya masyarakat saja. Karena memang informasi yang diberikan setengah, jadi masyarakat banyak bertanya-tanya. Kita tetap menyampaikan kepada para simpatisan dan pendukung tidak perlu khawatir," kata Ade.

Sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku, tahapan yang dijalanai Rahma sudah benar. Jika memang nanti sampai H-30 pencoblosan Rahma belum juga bisa menunjukkan dokumen resmi pengunduran dirinya, sudah ada bukti-bukti yang bisa memperkuat bahwasanya proses pengunduran diri yang dilakukan Rahma sudah mengikuti prosedur, kata Ade.

"Kami sudah memiliki bukti berupa tanda terima surat dari DPRD kalau surat itu sedang diproses, ada tanda terima dari PJ Wali Kota, juga dari Biro Pemerintahan Provinsi Kepri. Karena, apabila sampai H-30 tidak ada, diatur bahwasanya yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa surat itu sedang diproses, dan kami ada semua buktinya," tegas Angga.

Editor: udin