Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap di Tanjungpinang

Mobil Antik Bernilai Miliaran Rupiah Ini Rencananya Dibawa ke Batam
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 20-04-2018 | 19:28 WIB
mobil-jaguar.jpg Honda-Batam
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang yang merangkap sebagai penyidik, Ipda Dhia Chynthia Siregar saat didampingi oleh Kanit Tipiter Polres Tanjungpinang Aiptu Jeriko, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mobil antik bernilai miliaran rupiah merek Rolls Royce Safeguard 7000, ternyata sempat ingin dibawa dari Kota Tanjungpinang ke Kota Batam melalui pelabuhan Roro Tanjunguban.

Namun saat ingin dibawa ke luar dari Tanjungpinang mobil antik ini langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang di persimpangan lampu merah Kilometer 7, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 17.00 WIB, Selasa (17/4/2018).

"Mobil antik ini sempat ingin dibawa ke luar dari Tanjungpinang ke Kota Batam melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban, namun berhasil kita amankan," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang yang merangkap sebagai penyidik, Ipda Dhia Chynthia Siregar, di Mapolres Tanjungpinang, Jum'at (20/4/2018).

Polisi Wanita dengan pangkat balok satu ini menjelaskan, saat diamankan, mobil pick-up yang membawa peti berisikan mesin dari mobil antik ini, sedangkan dalam lori terdapat peti yang berisi kerangka mobil.

"Dari pengakuan supir pick-up dan lori, mereka akan dibayar Rp3,5 juta, namun belum sempat dibayar," katanya.

Menurutnya, kasus ini masih dilakukan pengembangan agar pihak kepolisian mengetahui siapa pemilik mobil antik ini. Untuk saksi yang telah diperiksa ada sebanyak 8 orang, baik itu supir, kernet dan lainnya.

"Sudah ada 8 orang saksi yang kita periksa, namun kita belum tahu siapa pemiliknya," ucapnya.

Maka dari itu, kepada pemilik mobil antik ini diharapkan untuk dapat mengambil mobil antik ini dengan menyertakan surat-surat lengkapnya ke Mapolres Tanjungpinang.

"Kita imbau kepada masyarakat Tanjungpinang pemilik mobil ini agar mengambilnya di sini (Mapolres Tanjungpinang) dengan melengkapi surat-surat resmi mobil tersebut," imbaunya.

Editor: Udin