Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Muliyadi Tan alias Ahi, Tersangka Pemilik Ribuan Botol Mikol Ilegal di Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 29-03-2018 | 13:52 WIB
tersangkamikol2.jpg Honda-Batam
Muliyadi Tan alias Ahi, tersangka pemilik ribuan botol mikol di Bintan. (Foto: Facebook)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ribuan mikol ilegal dalam kontainer dari penyidik Sat Reskrim Polres Bintan, Rabu (28/3/2018) kemarin.

Dalam SPDP nomor B/75/III/Res.1.3/2018/reskrim/2018 tersebut, penyidik Polres Bintan telah menetapkan Muliyadi Tan alias Ahi sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui Muliyadi Tan alias Ahi merupakan pengusaha tempat hiburan malam di Tanjungpinang, Dope Club. Ahi juga merupakan suami artis terkenal jebolan penyanyi dari ajang pencarian bakat di stasiun televisi terkenal di Indonesia.

"Yang jelas, kami dari pihak Kejari Tanjungpinang telah terima kelanjutan SPDP yang telah dikirim oleh Polres Bintan. Dalam SPDP itu Muliyadi Tan alias Ahi ditetapkan sebagai tersangka pemilik ribuan botol mikol," ungkap Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Arief Syafriyanto, Kamis (29/3/2018).

Dalam SPDP lanjutan tersebut, tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen dan undang perdagangan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kita tunjuk untuk perkara ini adalah Harun Nugroho dan Akmal," ucapnya.

Menurutnya, untuk dua SPDP dari 4 kontainer lainnya, Kejari Tanjungpinang belum menerima lanjutan dari penyidik kepolisian. "Untuk kelanjutan SPDP yang dua lagi, sampai saat ini kita belum terima," pungkasnya.

Editor: Yudha