Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKA India yang Pamer Kemaluan di KIB Lobam Telah Dideportasi
Oleh : Harjo
Rabu | 21-03-2018 | 13:26 WIB
burung-india1.jpg Honda-Batam
Renga Raj Ponnusamy (42), tenaga kerja asing (TKA) asal India yang pamer kemaluan di Domitory Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Imigrasi Kelas II Tanjunguban akhirnya mendeportasi tenaga kerja asing (TKA) asal India Renga Raj Ponnusamy (42) yang memamerkan kemaluannya di KIB Lombam.

TKA India tersebut dideportasi setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyatakan terdakwa tindak pidana ringan itu terbukti bersalah melakukan tindakan asusisa dan mengganggu ketertiban umum.

"TKA tersebut telah kita pulangkan ke negaranya melalui Batam pada Kamis (15/3/2018) lalu," ujar Kepala seksi pengawasan dan penindakan kantor imigrasi (Wasdakim) kelas II Tanjunguban, Sarsaralos kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (21/3/2018).

Diberitakan sebelumnya, hakim yang memeriksa dan mengadili Renga Raj Ponnusamy dalam sidang tindak pidana ringan di PN Tanjungpinang menyatakan terdakw terbukti bersalah melakukan tindak asusisa dan mengganggu ketertiban umum. Ini juga sesuai dengan dakwaan kuasa penuntut umum Penyidik Polres Bintan, dengan ancaman pidana pasal 492 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman denda Rp250 ribu, subsider 2 hari kurungan," kata hakim Awani.

Saat diperiksa, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah bahasa, mengaku saat kejadian dirinya tidak sadar memegang-megang kemaluanya sambil berjalan pulang karena mabuk minum-minuman keras. Selain itu, dia juga membantah sengaja melakukan hal tersebut dan menunjukan pada karyawati di Kawasan KIB Lobam saat itu.

Editor: Yudha