Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Gabungan Satpolair Polda Kepri-Mabes Polri Tangkap 4 Kapal Vietnam
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 20-03-2018 | 18:02 WIB
kapolda-kepri1.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri saat memngecek salah satu kapal hasil operasi gabungan Satpol Polda Kepri-Mabes Polri. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau akhirnya merilis penangkapan 4 kapal asing asal Vietnam yang diamankan pada Jumat (14/03/2018) lalu. Ekspose dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi di Pelabuhan Makobar, Batuampar, Batam, Selasa (20/03/2018) siang.

Dalam rilisnya Kapolda mengungkapkan, penangkapan kapal asing ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polair Mabes Polri dan Satuan Polair Polda Kepulauan Riau. Keempat kapal yang berhasil diamankan, yakni KM Sima-050, KM Sima-0530, KM Sima-054, dan KM Sima-001.

"Penangkapan keempat kapal ini merupakan hasil operasi laut yang dilakukan bersama dengan menggunakan Kapal Baladewa-8002. Yang perlu digaris bawahi, semua ABK dan kapten kapal yang kita amankan adalah warga negara Vietnam," jelasnya.

Dalam operasi laut yang dilakukan di perairan Natuna Utara, Kapolda menerangkan, petugas menemukan adanya aktifitas penangkapan ikan yang dinilai mencurigakan. Bahkan, keempat kapal tersebut sempat berusaha meloloskan diri.

"Sempat terjadi kejar-mengejar antara kapal target dengan kapal Baladewa, sebelum akhirnya mereka berhasil dihentikan oleh petugas," lanjutnya.

Kapolda juga menjelaskan, dari hasil penangkapan keempat kapal tersebut pihaknya menemukan bahwa sempat terjadi perpindahan barang bukti dari keempat kapal ke kapal angkut. "Dari pengakuan para nahkoda kapal mereka menyatakan bahwa sebelumnya mereka sempat melakukan transipment ke kapal angkut di tengah laut sebelum diamankan oleh petugas," ujarnya.

Petugas juga menemukan adanya barang bukti lain dari keempat kapal tersebut, seperti nama kapal palsu dan juga berbagai bendera Negara lain seperti Malaysia dan Indonesia. "Untuk nama kapal yang mereka gunakan, merupakan nama kapal yang biasa digunakan oleh kapal penangkap ikan di Indonesia," tuturnya

Atas perbuatannya, kini seluruh tersangka dikenakan pasal 92 Undang-Undang No 31 tahun 2004, tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 dan 4 Junto pasal 69 ayat 4 Undang-Undang No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Editor: Dardani