Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKL Tangjungpinang Dibolehkan Jualan di Laman Bunda
Oleh : Ismail
Selasa | 20-03-2018 | 17:38 WIB
rapat-pkl-pinang.jpg Honda-Batam
Para PKL Tanjungpinang saat menggelar RDP di DPRD Tanjungpinang. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanjungpinang akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Tanjungpinang, Selasa (20/3/2018), diputuskan, mereka boleh berjualan di Laman Bunda. Rapat itu dipimpin oleh anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang dari PDIP, Syahrial.

 

Politisi dari partai berlogo banteng moncong putih itu mengambil jalan tengah dengan "menghalalkan" pedagang langgar Perda. Untuk sementara diperbolehkan berjualan dengan sistem gendong (asongan) dikawasan Laman Bunda.

"Ini masih sementara, mereka kita perbolehkan untuk jualan asongan saja dengan sistem gendong. Ini sudah dikoordinasikan dengan PJ Wali Kota. Selain dari itu Satpol PP silahkan mengamankan. Untuk asumsi lain, kita masih akan rapatkan dulu bersama PJ Wali Kota Tanjungpinang," tutur Syahrial seusai rapat.

Permintaan para pedagang, mereka diperbolehkan berjualan di Laman Bunda dengan menggunakan troli dan becak motor. Namun hal ini belum dapat dilakukan, karena Syahrial sebagai pimpinan rapat saat RDP bersama pedagang memilih jalan koordinasi dengan Pemko Tanjungpinang.

"Troli dan asumsi yang diminta oleh pedagang akan kita koordinasikan dulu dengan Pemko Tanjungpinang," kata Syahrial.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Efendi menegaskan bahwa sebenarnya dalam Perda tidak diperbolehkan pedagang berjualan dalam bentuk apapun dikawasan Laman Bunda.

"Sebenarnya demikian, tidak boleh, apapun itu bentuknya, mau asongan apalagi gerobak," tutur Efendi yang turut hadir dalam RDP tersebut.

Kendati demikian, Efendi tidak dapat berbicara banyak. "Apa yang diminta atasan tetap kita ikuti, ini semua masyarakat juga, jadi kita tetap memberikan ruang untuk mereka berjualan. Tapi jangan langgar aturan lagi," kata Efendi.

Satpol PP akan terus memantau kegiatan PKL di Laman Bunda. Jika memang melanggar aturan (berjualan bukan dengan sistem asongan) maka akan ditindak. "Kita tetap akan menindak. Tidak perduli di Mako atau apapun, karena kami penggerak Perda," tutur Efendi.

Editor: Dardani