Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa sebagai Saksi Pelapor, Fahri Sebut Sohibul Telah Merusak Citranya
Oleh : Irawan
Senin | 19-03-2018 | 13:38 WIB
fahri_dieriksa.jpg Honda-Batam
Sebelum diperiksa Fahri Hamzah diterima Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamerta dan Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Fahri tiba sekitar pukul 10.35 WIB.

Fahri diperiksa terkait laporannya yang melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman tentang dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya.

Ia didampingi kuasa hukum Mujahid A. Latief SH, MH. Sebelum diperiksa Fahri diterima Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamerta dan Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono. Pemeriksaan Fahri Hamzah sebagai saksi pelapor dipimpin oleh AKP Syarifah.

"Saya diundang oleh Polda Metro untuk menindaklanjuti tentang laporan saya pekan lalu. Tentu saya akan diambil berita acara pemeriksaan sebagai pelapor, dan saya membawa kembali semua bukti dan laporan yang pernah saya buat. Sehingga mudah-mudahan saya bisa mengisi semua BAP dengann cepat, saya berharap kasus ini bisa cepat selesai. Isitilahnya bisa sampai di ujung," ujar Fahri di Gedung Ditrekrimsus Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).

Pada pemeriksaan awal ini, Fahri Hamzah yang merupakan pendiri PKS itu akan menjelaskan kepada penyidik bahwa perbuatan Sohibul Iman kepada dirinya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya sebagai pribadi dan pejabat publik serta menimbulkan kerugian immateriil.

Menurut Fahri, kata-kata Presiden PKS Sohibul Iman telah merusak citranya. Sehingga menurutnya, hal ini tidak bisa didiamkan.

"Dia melakukan, bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya dasar untuk menyatakannya," ujarnya.

"Ada dasar, saya bisa menjadi tergerus reputasinya, atau pernyataan beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah apalagi dia menyatakan tanpa dasar," sambungnya.

Dengan pemanggilan ini, Fahri mengaku membawa bukti-bukti yang memperkuat laporannya saat itu.

"Kalau kemarin sudah kita bawa video. Ada link media yang memuat penyataan saudara Sohibul Iman dan saya kira, kita melengkapi data data lain apabila diperlukan, sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kita sudah siapkan dokumennya," katanya.

Sebagaimana laporan Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu, Sohibul Iman dilaporkan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dimuat berbagai media nasional, yang mana hal ini diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE.

Fahri berharap dengan pemeriksaan ini, Polda setelah ini bergerak cepat dengan memanggil Sohibul Iman untuk diperiksa sebagai Terlapor.

"Dengan begitu penyidik Polda bisa segera melakukan gelar perkara," kata politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu lagi.

Karena Fahri Hamzah sangat berkeyakinan berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana diatur KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), sudah cukup untuk menaikkan perkara dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Saya berkeyakinan perbuatan Sohibul Iman kepada saya sangat mudah dibuktikan, sehingga tidak perlu waktu yang lama untuk menetapkan tersangka pada kasus ini," tutup Fahri.

Sohibul dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik kliennya, Fahri Hamzah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Selain itu, Sohibul Iman diduga melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 yakni mendistribusikan dan mentransmisikan konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Editor: Surya