Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Terima 3 SPDP Kasus Kontainer dari Polres Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 16-03-2018 | 10:31 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membenarkan sudah menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus lima kontainer, yang bermuatan minuman beralkohol (Mikol), garmen dan alat kesehatan, dari penyidik Polres Bintan.

"Kita sudah terima 3 SPDP dari Polres Bintan terkait kasus lima kontainer yang diamankan beberapa waktu lalu," kata Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Arif Syafrianto, Kamis (15/3/2018).

Arif menjelaskan, dalam SPDP tersebut penyidik belum mencantumkan nama tersangka atau pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas perkara itu. Hanya saja, dalam SPDP itu sudah dimuat pasal yang dilanggar, yakni UU Perdagangan dan mengenai label SNI.

"Tidak masalah belum ada tersangka di dalam SPDP. Itu sah-sah saja, karena ada aturan yang memperbolehkan," jelasnya. Adapun 3 SPDP itu, Arif menambahkan, 1 untuk kontainer berisi Mikol dan 2 untuk kontainer bermuatan alat kesehatan dan garmen.

Editor: Gokli