Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam Amankan 4 Kontainer Daging Sapi dan Sosis Beku Ilegal
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 15-03-2018 | 18:16 WIB
amankan-daging-sapi-ilegel.jpg Honda-Batam
Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Batam, Letkol Laut Mandri Kartono, saat ekspose di Pelabuhan Roro Sekupang, Kamis (15/3/2018) (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan WFQR (Lantamal IV dan Lanal Batam) berhasil mengungkap penyelundupan barang ilegal dari Singapura tujuan Batam melalui kontainer di kategori 'jalur hijau'.

Pengungkapan tersebut merupakan salah satu target operasi Tim WFQR Lantamal IV, yang berawal dari adanya informasi intelijen yang diterima sekitar 2 bulan lalu terkait dugaan penyelundupan barang ilegal dari Singapura tujuan Batam melalui kontainer.

Selanjutnya Tim WFQR Lantamal IV melakukan pengembangan informasi intelijen dan patrol sector penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut kontainer tersebut.

Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Batam, Letkol Laut Mandri Kartono, mengungkapkan, pada hari Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 07.30 Wib, kapal patroli Lanal Batam, Patkamla Nipah melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai, yakni kapal LCT Niaga Samudra 8 di Perairan Sambu, Belakangpadang, yang membawa muatan 13 kontainer.

"Ada dugaan beberapa kontainer yang dimuat tersebut tidak sesuai dengan daftar manifest muatan," ungkapnya saat ekspose di Pelabuhan Roro Sekupang, Kamis (15/3/2018).

Selanjutnya LCT Niaga Samudra 8 dikawal oleh Kal Nipa menuju Pelabuhan Roro Sekupang untuk dilaksanakan pengecekan lebih lanjut terhadap isi muatan kontainer, berkordinasi dengan BC Batam.

"Hasil koordinasi dengan BC, menyampaikan bahwa kontainer yang dibawa LCT Niaga Samudra 8 tersebut statusnya adalah jalur hijau. Artinya barang yang dibawa resmi sesuai daftar manifest mauatan," jelasnya.

Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, tim gabungan WFRQR IV selanjutnya mengawal 4 kontainer jalur hijau yang telah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari BC Batam ke gudang-gudang perusahaan pemilik barang.

"Pada saat kontainer sudah berada di gudang, tim gabungan WFQR IV menyaksikan proses bongkar muatan kontainer oleh karyawan perusahaan dan setelah kontainer terbuka, muatan yang ada adalah daging sapi ilegal dari Australia dan sosis. Ini tidak sesuai dengan manifest muatan yaitu kentang goreng beku," lanjutnya.

Selanjutnya, 4 kontainer jalur hijau tersebut diberikan police line oleh tim gabungan WFQR IV guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Udin