Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waria di Tanjungpinang Ini Digebuki Pakai Balok, Motornya Dibawa Kabur
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 14-03-2018 | 16:14 WIB
waria-gebuk1.jpg Honda-Batam
Ekspose curas di Mapolsek Bukit Bestari, Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Bukit Bestari berhasil membekuk Mohamad Isya (25) karena telah melakukan penganiayaan dan pencurian motor milik Dedek Adi Candra (Waria) di belakang Hotel Aston, Jalan KM 11 Tanjungpinang pada Rabu (7/2/2018) lalu.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar Nasution mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan korban Polsek.

"Korban melaporkan ke kantor polisi terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh temannya sendiri," ujar Haris saat ekpose di Mapolsek Bukit Bestari, Rabu (14/3/2018).

Mendapat laporan itu kemudian anggota Sat Reskrim Polsek Bukit Bestari langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku kronologisnya berawal pada saat korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Mio Warna hitam BP 3796 TV bersama tersangka ke arah Dompak.

"Kemudian sesampainya di rumah kosong di Tanjung Siambang Dompak mereka duduk di atas motor dan mengobrol bersama," katanya.

Haris mengungkapkan, sebelum ke Tanjung Siambang Dompak korban dan tersangka malamnya telah menenggak minuman keras di Jembatan Dompak Tanjungpinang. Saat hari mulai terang, pelaku dan korban langsung menuju Tanjung Siambang Dompak.

"Karena dalam keadaan mabuk, korban tiba-tiba dipukul balok oleh tersangka di rumah kosong itu," ungkapnya.

Dengan memanfaatkan kondisi korban seperti itu, kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban, uang sebesar Rp 500 ribu dan satu buah tas warna hitam. "Akibatnya pelaku langsung diamankan oleh anggota di rumahnya di KM 11 Tanjungpinang," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KHUP Pencurian dengan Kekerasan dan diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahan mapolsek Bukit Bestari," pungkasnya.

Editor: Yudha