Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Orang Awak Kapal Ditangkap

Satpolair Polres Bintan Amankan Pompong Pembawa Kayu Ilegal Asal Lingga
Oleh : Harjo
Jum\'at | 09-03-2018 | 13:02 WIB
kayu-3.jpg Honda-Batam
Anggota Satpolair Polres Bintan saat mengamankan kapal pompong pembawa 70 kayu bulat ilegal asal Lingga. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satu unit pompong yang mengangkut puluhan kayu bulat diduga ilegal asal kabupaten Lingga ditangkap anggota Satpolair Polres Bintan di Perairan Pulau Kelong pada Kamis (8/4/2018).

Kasat Polair Polres Bintan, AKP Nutman DJ menyampaikan, awak kapal pompong pengakut kayu yang berjumlah tiga orang, masing-masing Wardi, Sabrianto dan Amid merupakan warga Kabupaten Lingga.

"Kapal pompong bersama tiga awak termasuk muatan puluhan kayu bulat dengan panjang sekitar 13 meter, sudah kita amankan," kata Nurman kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (9/3/2018).

Dijelaskan, anggota Satpolairud Polres Bintan berhasil menangkap kayu yang diduga ilegal tersebut, saat melakukan patroli di Perairan Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, dngan titik koordinat 104" 41.247" E dan 0"49.419" N.

Pada saat patroli, anggota menemukan 1 unit pompong kayu tanpa nama telah menarik dan mengangkut kayu bulat lebih kurang 70 batang panjang sekitar 13 meter, dengan awak kapal berjumpah tiga orang.

Dari ketiga awak kapal tersebut, diketahui asal usul kayu-kayu dari Kampung Mentengah, Kabupaten Lingga dengan tujuan Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

"Kapal pengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan kayu akan digunakan untuk pembuatan 3 kelong di Perairan Kawal," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ditahan Satpolairud Polres Bintan guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit pompong kayu tanpa nama, 70 batang kayu bulat ukuran diameter 8 inch dan panjang 13 meter.

Editor: Gokli