Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Hibahkan Satu Unit Kapal ke Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC
Oleh : Wandy
Kamis | 22-02-2018 | 19:38 WIB
kakanwil-hibahkan-speedboat.jpg Honda-Batam
Penyerahan kapal Speedboat secara simbolis dari Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Pusat, Wijayanta. ((Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil DJBC Khusus Kepri menghibahkan satu unit Kapal Speedboad SB Senopati kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat DJBC.

Kapal jenis 5 mesin Mercury 300 PK yang merupakan hasil penegahan DJBC Kepri itu, diterima secara simbolis oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Pusat, Wijayanta.

"Kapal speedboat yang kita hibahkan tersebut ke Kantor Pusat Bea dan Cukai untuk menjadi aset sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi, Kamis (22/2/2018) sore.

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Wijayanta, sangat mengapresiasi keberhasilan Kanwil DJBC Khusus Kepri atas penindakan yang telah dilakukannya.

"Apa yang telah dilakukan Kanwil DJBC Khusus Kepri, kami sangat mengapresiasi sekali kerja keras dan upaya penindakannya selama ini. Namun tantangan ke depan akan lebih berat, tentunya harus lebih siap dalam melakukan pengawasan," katanya.

Wijayanta mengatakan, keberhasilan yang diperoleh saat ini merupakan wujud dari deklarasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 13 Juli 2017 lalu, bersama instansi terkait tentang Pengawasan Impor Beresiko Tinggi (PIBT).

"Keberhasilan tersebut merupakam wujud deklarasi, di mana saat itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Kapolri, Panglima TNI serta jajaran terkait tentang pengawasan impor beresiko tinggi," katanya.

Editor: Udin