Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diminta Bupati Tidak Terbitkan IUP Tambang di Lingga

Distamben Kepri Sebut Bupati Tidak Memiliki Kewenangan di Bidang Pertambangan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 05-02-2018 | 18:14 WIB
amjon11.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Mineral Provinsi Kepri, Amjon MPd (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait permintaan Bupati Lingga, Alias Wello, yang mengingatkan Gubernur Kepri agar tidak tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lingga sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang dibereskan terlebih dahulu, ditangapi dengan sinis dan angkuh oleh Dinas Pertambangan Energi dan Mineral Provinsi Kepri.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Mineral Provinsi Kepri, Amjon MPd, mengatakan bupati/ wali kota sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sudah tidak memiliki kewenangan dalam usaha kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

Amjon menambahkan, sesuai dangan surat edaran Dirjen Minerba nomor 04.E/30/DJB/2015 tanggal 30 April 2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara, setelah berlakunya undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara beserta peraturan pelaksanaan yang mengatur kewenangan bupati dan wali kota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

"Artinya tidak ada lagi kewenangannya dalam bidang pertambangan. Khusus masalah rekomendasi yang dia (Alias Wello-red) inginkan, itu tidak mengikat, boleh ada boleh tidak ada," sebut Amjon pada wartawan di kantor Gubernur Kepri, Senin (5/2/2018).

Provinsi tambah Amjon, hanya menyurati pihak kabupaten/ kota terkait dengan masalah tata ruang dan sosial budaya, dan jika dalam 5 hari surat Gubernur melalui OPD terkait tidak dijawab, maka Provinsi menganggap bupati menyetujui.

Jadi, ulang dia lagi, kewenangan pertambangan sudah menjadi kewenangan Gubernur. Ditambah lagi dengan diterbitkannya penyerahan personal sarana dan prasarana pembiayaan dan dokumentasi P3D di bidang energy sumber daya mineral dari Pemerintan Kabupaten Lingga kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Hal itu juga tertera dalam surat No 540 tanggal 8 Oktober 2015 tentang penyerahan data dokumen tahap pertama dan surat NO 540.110A tahap kedua, maka Bupati Lingga telah menyerahkan kepada P3D-nya kepada Gubernur," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Lingga Alias Wello mengingatkan agar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah kerjanya sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang sebagaimana diamanahkan dalam Undang Undang Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dibereskan terlebih dahulu.

Hal ini dikatakan Alias Welo karena pihaknya sudah dapat laporan atas penerbitan sejumlah IUP tambang pasir laut dan darat di Lingga, kendati sebelumnya terdapat permasalahan reklamasi dan pasca tambang yang hingga saat ini belum dilaksanakan sejumlah perusahaan tersebut.

"Jadi, saya ingatkan, sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang dibereskan, jangan terbitkan IUP di Lingga," tegas Bupati Lingga, Alias Wello dalam keterangan persnya, Jumat (2/2/2018).

PTSP, Ditamben dan BLH Kepri Terbitkan 50 IUP Tambang di Kepri

Sementara itu, berdasarkan informasi sejak 2015, Pemerintah Propvinsi Kepri telah menerbitkan lebih dari 50 Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi di Provinsi Kepri, baik di daratan maupun sesejumlah pulau di kabupaten/kota Provinsi Kepri.

Anehnya, ketika prihal pengeluaran IWUP dan IUP eksplorasi tambang pasir darat dan laut, serta mineral timah dan bauksit bahkan batu granit ini, ditanyakan, Gubernur Nurdin mengaku tidak mengetahui dan bahkan tidak pernah menerbtkan IWUP dan IUP Ekspolrasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Azman Taufiq, terkesan tertutup dan enggan memberikan tanggapan terkait jumlah IWUP dan IUP pertambangan energi mineral di Kepri yang dikeluarkan.

Editor: Udin