Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ASN BPN Kepri Pelaku Pungli Sertifikat Tanah Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 23-01-2018 | 11:19 WIB
januar.jpg Honda-Batam
Terdakwa pungli, Januar saat mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Januar, Kasi Pengukuran BPN Kepri yang didakwa melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dituntut hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (22/1/2018).

Jaksa penuntut umum, Gustian Juanda Putra, dalam surat tuntutannya meyakini terdakwa Januar terbukti bersalah pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di mana, terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri di bawa Rp5 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp20 juta, susider 3 bulan kurungan," kata Gustian, membacakan surat tuntutan.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum Jhon Aston Purba menyampaikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dan pernyataan terdakwa, majelis hakim Santonius Tambunan, Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri, menunda sidang selama satu pekan.

Diurai dalam surat dakwaan, kejadian ini berawal pada saat korban Achmad membuat sertifikat tanah sebanyak 4 buah atas nama korban dan pergi ke kantor BPN Tanjungpinang untuk menanyakan apakah sertifikat, yang dibuatnya sejak tahun 2013 dan tahun 2015 lalu, itu sudah selesai atau tidak.

Keesokan harinya, terdakwa selanjutnya melakukan pengecekan berkas dan menemukan permohonan yang diminta bantuan korban untuk diselesaikan dengan nomor berkas 3205-4841/2013, tanggal bayar 29 Mei 2013 sebesar Rp1.339.800, nomor berkas 3205-4849/2013 tanggal bayar 29 Mei 2013 sebesar Rp2.115.000, nomor berkas 3205-4836/2013 tanggal bayar 29 Mei 2013 sebesar Rp1.076.640, terdaftar atas nama Fauzan Nurhayati dan nomor berkas 7689/2015 tanggal bayar 08 Desember 2015 sebesar Rp916.080.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian terdakwa menelepon korban dengan mengatakan bahwa berkas saksi sudah ditemukan tiga berkas permohonan, sedangkan permohonan atas nama Fauzan Nur Hayuni belum ditemukan dan terdakwa meminta saksi datang ke Hotel CK, Jalan RH Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang, Jumat (19/8/2016) lalu.

Saat pertemuan itu, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban, 3 berkas sudah berada di mejanya dan 1 lagi pasti akan ketemu. Nanti akan dibantunya tapi tolong dibantu lah uang Rp6 juta. Namun korban mengatakan tidak sanggup, tetapi terdakwa menguranginya menjadi Rp3 juta saja dan memberikan nomor rekening terdakwa.

Namun, Achmad yang menjadi korban karena tidak sanggup, sehingga uang itu tidak dikirimkan. Hanya saja terdakwa menelepon untuk menanyakan uang tersebut.

Saat itu korban mengangkat teleponnya dan mengatakan uang yang diminta terdakwa belum dikirimkan dan korban juga mengatakan tidak akan mengirimkan uang itu.

"Karena korban mengetahui jabatan terdakwa, ia merasa takut peta bidang yang diajukannya tidak ditandatangani. Maka ia pun mentransfer uang Rp3 juta ke rekening terdakwa," katanya.

Setelah menerima uang dari korban, terdakwa menandatangani peta bidang dengan nomor berkas 3205-4841/2013 dan nomor berkas 3205-4849/2013, yang keduanya atas nama korban. Sehingga masih ada dua berkas lagi yang peta bidangnya belum terdakwa tandatangani.

Selanjutnya, terdakwa menelepon korban dan mengatakan satu dari 3 berkas yang hilang telah ditemukan serta sudah selesai dan terdakwa bisa membantu kepengurusan ke panitia untuk penyelesaian sertifikat dan meminta saksi menyiapkan uang sebesar Rp25 juta per berkas sertifikat. Namun tidak dipenuhi oleh korban.

Editor: Gokli