Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivis TKW di Hong Kong Bantah Laporan Pihaknya 'Rentan' Terjerat ISIS
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 19-01-2018 | 09:38 WIB
ilustrasi-tkw.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Hak atas foto DALE DE LA REY/GETTY IMAGES)

BATAMTODAY.COM, Hong Kong - Ketua Aliansi Buruh Migran Internasional di Hong Kong, Eni Lestari, menepis laporan bahwa tenaga kerja wanita Indonesia (TKW) 'rentan' terjerat kelompok yang menamakan diri Negara Islam (ISIS).

Dituturkannya meskipun ancaman ekstremisme selalu ada, ia tidak mengetahui jika ada tenaga kerja Indonesia di wilayah itu yang terlibat.

"Kita orang Muslim dan kita menyelenggarakan banyak kegiatan keagamaan. Kita tidak melakukan radikalisasi," kata Eni.

"Saya pikir tidak adil bagi komunitas pekerja Indonesia diberi label itu," katanya lagi

Eni menjelaskan, selama mengorganisir pekerja migran setiap minggu, pihaknya belum pernah menemukan adanya promosi atau perekrutan ISIS.

"Kalau ada, maka tangkap dan hukum saja mereka yang sengaja memanfaatkan kerentanan pekerja migran perempuan untuk dieksploitasi," kata Eni.

"Sudah banyak skema penipuan baik untuk uang, seks, kurir narkoba atau maksud-maksud lain. Jangan sampai laporan ini justru memberi stigma kepada pekerja migran Indonesia yang mayoritas Islam dan semakin menjerumuskan kami pada diskriminasi," tegasnya.

Pernyataan itu ia keluarkan menanggapi hasil penelitian Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) yang diterbitkan Rabu (26/7). Dalam laporannya, IPAC menyebutkan sekitar 50 tenaga kerja wanita Indonesia (TKW) terlibat aktivitas pro-ISIS di Hong Kong.

Kajian IPAC itu menyebut pekerja migran perempuan Indonesia teradikalisasi melalui kelompok dakwah tertentu. Komunikasi dengan sejumlah lelaki pendukung ISIS melalui media sosial juga mendorong radikalisasi tersebut.

Analis IPAC, Nava Nuraniyah, mengatakan beberapa tenaga kerja perempuan Indonesia masuk ke jaringan radikal melalui pacar yang mereka temukan di internet.

"Tapi beberapa di antaranya bergabung dengan ISIS sebagai jalur untuk memberdayakan diri," katanya.

Kasus calon 'pengantin'

Temuan IPAC itu mirip dengan kasus Dian Yulia Novi. Perempuan yang kini berstatus terdakwa kasus bom panci di depan Istana Kepresidenan itu mendukung ISIS sejak bekerja sebagai pengasuh lansia di Taiwan pada 2013 hingga Maret 2016.

Rabu siang, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara Dian dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Saksi dari jaksa penuntut umum itu memaparkan sejumlah teori yang membenarkan tuduhan kegiatan terorisme yang dilakukan Dian.

Temuan IPAC juga serupa dengan kasus TKW bernama Ika Puspitasari alias Tasnima Salsabila. Ika ditangkap Densus 88 tak lama setelah Dian. Ika disebut bersedia menjadi 'pengantin' atau melakukan bom bunuh diri di Bali pada pergantian tahun 2016 ke 2017 silam.

"Perempuan-perempuan itu biasanya memiliki jaringan teror internasional yang lebih besar dibandingkan laki-laki radikal yang berhubungan dengan mereka. Pacar mereka di dunia maya itu kerap kali hanya tertarik pada kemampuan finansial sang perempuan," tulis IPAC.

Vonis bersalah

Pada kasus yang berbeda, Rabu (26/7), PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara terhadap Agustiningsih alias Nining.

Perempuan berusia 46 tahun itu dinyatakan terbukti membiayai percobaan keberangkatan dua rekan laki-lakinya yang pro-ISIS ke Suriah, tahun 2016. Nining mendapatkan uang sekitar Rp500 juta setelah menjual rumah keluarganya untuk keberangkatan itu.

Dua rekan laki-laki Nining itu adalah Ali Fauzi dan Agus Riyanto. Pada sidang yang sama, hakim menghukum keduanya dengan penjara selama 2,5 tahun.

Kuasa hukum tiga terdakwa kasus terorisme itu, Arman Remy dari Tim Pembela Muslim, menyatakan tidak akan mengajukan banding. "Mereka menerima putusan hakim," ujarnya.

Menurut catatan, vonis terhadap Nining lebih ringan tiga tahun dari pada tuntutan Jaksa. Sementara Ali dan Agus mendapatkan hukuman yang lebih ringan enam bulan dibandingkan permintaan jaksa.

Rabu ini setidaknya terdapat 33 terdakwa kasus teror, empat di antaranya perempuan, yang bersidang di PN Jakarta Timur. Mereka yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok itu dituduh memiliki keterkaitan dengan ISIS.

Sumber: BBC
Editor: Udin