Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Kurir 16,5 Kg Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 08-01-2018 | 19:38 WIB
kurir-narkoba.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa kasus penyelundupan 16,5 Kg sabu dan 1000 butir ekstasi masing-masing dituntut 20 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa kasus penyelundupan 16,5 Kg sabu dan 1000 butir ekstasi masing-masing dituntut 20 tahun penjara. Ketiga terdakwa masing-masing Marzuki (41), Achyadi (29) dan Suiri (40) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/1/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar Haryo.

Sementara itu, untuk barang bukti sabu-sabu dengan berat 16,5 Kg serta pil ekstasi sebanyak 1000 butir dan 3 unit handphone, dimusnahkan oleh negara. Dikarenakan tidak memiliki nilai ekonomis, sedangkan untuk mobil Toyota Avanza warna biru BP 1534 BC yang disewa dari rental mobil dikembalikan kepada pemiliknya.

Di dalam persidangan sebelum membacakan tuntutan, hal-hal yang memberatkan, ketiga terdakwa ini berbelit-belit dalam memberi keterangan dan ketiga terdakwa tidak mau mengungkapkan jaringan narkoba yang menjeratnya tersebut.

Mendengar tuntutan itu, ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi-red).

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait SH yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Henda Karmila Dewi SH dan Romauli Purba SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16,5 Kilogram sabu-sabu dan 1000 butir ekstasi di area parkir Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (18/3/2017) pukul 17.00 WIB lalu.

Polisi juga mengamankan dua orang pelaku yakni Achmad Yadi alias Doyok (29) dan Suiri (40) warga Dusun Tengah Barat, Kelurahan Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang (Madura), Jawa Timur.

Kapolda Kepri saat itu, Irjen Pol Sam Budigusdian, saat konfrensi pers di Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (20/3/2017) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti sebanyak 16,5 Kg dan 1000 butir pil ekstasi warna biru dan merah jambu.

Dari pengakuan dua tersangka, kata Sam, barang haram tersebut akan dibawa ke Jawa Timur, melalui Pelabuhan Sribayintan Kijang naik Kapal KM Roro Ronda, Jumat (17/3/2017) sore. Namun saat hendak bergegas, sudah keburu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan, di Tanjungpinang.

Editor: Udin