Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PSDKP Batam Keok Dalam Sidang Praperadilan Kasus Ilegal Fishing KM Kawal Bahari
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-12-2017 | 15:02 WIB
PN-Tanjungpinang-Okay6.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim PN Tanjungpinang Irianti Khairul Ummah SH mengabulkan permohonan praperadilan Basri, pemilik KM Kawal Bahari yang ditangkap karena diduga melakukan ilegal fishing dipersidangan yang digelar pada Senin (18/12/2017).

Permohonan Praperadilan dilakukan atas penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti kapal dan muatan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Dalam putusanya, hakim tunggal Irianti Khairul Ummah menyatakan menerima permohonan pemohon praperadilan sebagian. "Membatalkan penangkapan dan penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan termohon," ujar Irianti Khairul Ummah.

Dalam Putusan Praperadilan tersangka, hakim juga memerintahkan penyidik PSDKP Batam dan KKP melepaskan tersangka Basri dari penahanan yang dilakukan. Karena menurutnya penangkapan, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti kapal tidak sesuai dengan KUHAP.

?Sebelumnya, Nakhoda KM. Kawal Bahari, Basri mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tanjungpinang melalui kuasa hukumnya Rudy Sirait SH, dengan Nomor Perkara Praperadilan Nomor: 4/Pid.Prap/2017/PN.Tpg atas tidak proseduralnya penangkapan, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti kapal milik termohon yang dianggap tidak sah sesuai KUHAP.

Editor: Yudha