Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Parpol di Lingga Cabut Nomor Undi Acak Verifikasi Faktual
Oleh : Bayu Yiyandi
Senin | 18-12-2017 | 11:26 WIB
cabut-nomor-undi.jpg Honda-Batam
Proses pencabutan nomor undi untuk verifikasi faktual Parpol di Kabupaten Lingga. (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dua Partai politik di Kabupaten Lingga yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan pencabutan nomor undian acak sampel sederhana untuk keperluan verifikasi faktual keanggotan, Senin (18/12/2017) di Ruang Rapat KPU Lingga.

Pengambilan undian itu langsung dipandu Ketua KPU Lingga, Agussyuriawan yang didampingi seluruh anggota komisionernya dan disaksikan Panwaslu Kabupaten Lingga.

Pengambilan amplop undian acak sampel ini juga secara bersamaan dilakukan oleh perwakilan dari Partai Perindo yang mendapatkan nomor tujuh, serta perwakilan dari Partai Solidarita Indonesia yang memperoleh nomor delapan.

Berdasarkan hasil cabutan, selanjutnya nomor undian tersebut dimasukkan ke aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) dan kemudian diacak sesuai hasil daftar nama anggota Parpol yang akan diverifikasi faktual.

Ketua KPU Lingga melalui Divisi Hukumnya, Irham mengatakan, berdasarkan data SIPOL jumlah keanggotaan yang memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi untuk Partai Perindo sebanyak 827 nama anggota. Sementara Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 118 nama anggota.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan aturan tentang pengambilan sampel sebanyak 10 persen, maka sampel dari Partai Perindo sebanyak 82 nama dan Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 11 nama.

"Daftar nama itu sudah muncul dari SIPOL. Kami akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan terhadap nama-nama yang sudah teracak tadi menggunakan aplikasi," terangnya.

Ia menjelaskan tidak hanya verifikasi faktual kepada anggota, tetapi juga verifikasi faktual kepengurusan tingkat kabupaten terhadap kedua Parpol tersebut.

Tambahnya, terhadap Parpol peserta Pemilu 2014 yang telah lolos verifikasi administrasi kemarin tidak lagi diverifikasi faktual. Sebab, hal itu sesuai dengan aturan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

"Untuk partai yang lama, tidak dilakukan verifikasi faktual lapangan. Karena kemarin ada gugatan. Sampai sekarang belum keluar putusannya. Jadi kita ikuti sesuai aturan UU Pemilu," ujar Irham.

"Jadi nanti kami akan mengkoordinasikan jadwal verifikasi faktual ini dengan Panwaslu ketika turun lapangan. Mudah-mudahan tidak ada kendala pada tahap ini, sehingga semua berjalan dengan lancar," katanya.

Editor: Gokli