Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Didampingi Pengacara, Sidang Perdana Mantan Kasi Datun Kejari Batam Ditunda
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 13-12-2017 | 08:26 WIB
sidang-perdana-M-Syafei.jpg Honda-Batam
Sidang perdana mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei, terdakwa dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan Askes, JHT PNS dan THL Pemko Batam di PT BAJ ditunda (Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang perdana mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, M Syafei, terdakwa dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditunda hingga hari Jumat (15/12/2017).

Penundaan itu dikarenakan Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH melihat bahwa di dalam dakwaan JPU, terdakwa ini didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor ?20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dalam dakwaan kesatu primair.

Sedangkan dalam dakwa?an kedua dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dalam dakwaan kesatu primair.



Selanjutnya, dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Jika merujuk pada Undang-undang tentang tipikor ini, terdakwa diwajibkan untuk didampingi oleh pengacara. Untuk itu terdakwa apakah menunjuk pengacara sendiri atau pengacara yang dibiayai oleh negara," ujar Corpioner.

Mendengar itu, M Syafei mengatakan akan menunjuk Penasehat Hukum sendiri, tetapi terdakwa memohon maaf kepada Majelis Hakim  dikarenakan Penasehat Hukumnya tidak dapat hadir pada persidangan hari ini, dikarena adanya tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

"Untuk itu saya memohon maaf kepada Yang Mulia dikarenakan pengacara saya tidak dapat hadir pada hari ini," kata Syafei.

"Saya takut hari Jumat saya belum bisa menghadirkan pengacara saya, tapi kalau hari Senin atau Selasa depan saya yakin dan pasti bisa menghadirkan pengacara saya," ucapnya lagi.

Lebih jauh Majelis Hakim menjelaskan, Undang Undang sudah mengatur dan Undang Undang lebih tinggi dari surat edaran Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi setelah dilimpahkan ke Pengadilan itu diberi waktu selama 120 hari untuk supaya bisa diselesaikan.

"Mengingat karena saya akan cuti mulai 18 Desember 2017 sampai 2 Januari 2018, jadi harus tertunda persidangan ini, Majelis  harus menekankan kepada JPU lebih mengefektifkan lagi persidangan perkara ini," katanya.

Corpioner SH yang saat itu didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH,  memerintahkan JPU untuk mengadirkan terdakwa pada sidang pada hari Jumat (18/12/2017) degan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, mengingat terdakwa menunjuk Penasehat Hukumnya sendiri.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan Asuransi kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Adapun kedua tersangka yaitu mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) Kejari Batam, M Syafei dan M Nasihan selaku pengacara PT Bumi Asih Jaya.



Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama 'escrow account' dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat kedua tersangka.

Selanjutnya, atas pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap, kedua tersangka kembali membuka rekening giro, atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam dan PT BAJ.

Editor: Udin