Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 8 Tahun Penjara, Pencabul di Tanjungpinang Ini Sayat Nadinya di Persidangan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 08-12-2017 | 08:50 WIB
sayat-nadi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi percobaan bunuh diri (Sumber foto: tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Saputra (32) terdakwa kasus pencabulan terhadap korban Bunga (3) mencoba bunuh diri dengan cara menggores benda tajam yang diduga silet ke urat nadi tangannya sendiri, setelah mendengarkan tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/12/2017) sore.

Di dalam persidangan yang tertutup ini, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah dan Santonius serta dihadiri oleh Penasehat Hukumnya, A Nur, sempat kaget akibat ulahnya itu. Tidak hanya itu, pada saat terdakwa digiring ke luar untuk dibawa ke klinik Rutan, juga sempat jadi perhatian pengunjung PN Tanjungpinang.

Zaldi Akri membenarkan aksi terdakwa. Kejadian itu berlangsung usai dirinya membacakan tuntutan hukum kepada terdakwa. Ia juga tidak menyangka terdakwa nekat melukai dirinya sendiri, dengan menggoreskan benda tajam yang belum tau asal-usulnya yang diduga pisau silet sebagai alat untuk mengiris tangannya hingga berdarah.

"Saya saat itu sudah bacakan tuntutan dan pengacaranya pun sudah mempersiapkan membacakan pembelaan atas tuntutan saya, namun tiba-tiba terdakwa melukai tanganya sampai darah bercucuran di lantai ruangan sidang," ungkapnya.

Mengetahui kejadian itu, Majelis Hakim maupun JPU dan Pensahat Hukumnya yang ada di persidangan itu langsung ke luar, memanggil petugas dari Kejari Tanjungpinang serta Polisi yang melakukan pengawalan tahanan di PN Tanjungpinang.

"Petugas kita dan Polisi langsung datang untuk mengamankan terdakwa untuk mengambil barang bukti yang digunakan untuk mengiris tangannya dan akhirnya petugas berhasil mengambil barang bukti itu," ucapnya.

Setelah diamankan dan langsung dibawa ke Klinik Rutan Kelas I Tanjungpinang, terdakwa tidak apa-apa hanya tergores saja tangannya.

Sementara itu di tempat yang sama, Aulia, salah satu petugas Kejari Tanjungpinang menjelaskan, sampai saat ini terdakwa menjalani pemeriksaan di Rutan untuk mencari dari mana asal kepingan silet yang digunakan terdakwa untuk melukai dirinya sendiri itu.

"Yang digunakan silet untuk mencukur rambut lah tapi bentuknya kepingan. Tapi tak apa-apa, dia hanya tergores biasa saja," ucapnya.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, mengungkapkan bahwa untuk kondisi terdakwa tidak apa-apa. Itu diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan dari JPU. Hanya saja tangannya tergores lempengan benda tajam.

"Tangannya emang berdarah akibat goresan benda tajam, tapi setelah dicek di klinik Rutan tidak apa-apa," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbauatan Cabul, sebagaimana melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 75E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Editor: Udin