Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Todongkan Air Softgun, Ivan Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Wandy
Selasa | 21-11-2017 | 19:38 WIB
todongkan-air-softgun.jpg Honda-Batam
Satreskrim Polres Karimun mengamankan salah seorang warga Sei Raya, Ivan, karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan air softgun (Foto: Wandy

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang warga Sei Raya, Ivan, karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan air softgun pada hari Sabtu, (18/11/2017) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, mengungkapkan awal kejadian, saat korban mengikuti tersangka dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka menggunakan mobil. Dengan tanpa alasan korban menyelip ke depan mobil tersangka.

"Lalu tersangka dengan spontan membuka kaca jendela mobil lalu mengeluarkan air softgun dengan menunjuk ke arah korban dan ke arah atas. Karena merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun," kata Lulik, saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/11/2017) sore.

Hari Minggu (19/11/2017), tim Satreskrim Polres Karimun mendatangi rumah tersangka yang berada di Sei Raya Kecamatan Meral.

"Tim lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan sepucuk senjata jenis air softgun di gudang belakang rumah, dan pada saat penggeledahan tim kita menemukan narkoba jenis sabu satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan alat bong hisapnya," katanya.

Sejurus kemudian, tersangka digiring ke Polres Karimun beserta barang bukti serta dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres Karimun, ada dua laporan. Yang pertama terkait dengan pengancamannya dan terkait kepemilikan narkoba.

"Dan saat ini tersangka kita tahan dengan kasus narkoba, terkait kasus pengancaman yang saya tangani tidak bisa ditahan karena ancaman penjaranya di bawah 5 tahun berdasarkan Pasal 336, hukumannya 2 tahun 6 bulan. Jadi dia ditahan dengan kasus narkoba," kata Kasat Reskrim Polres Karimun.

Editor: Udin