Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Minta AS Bebaskan Bea Masuk Imbalan Produk Diesel
Oleh : Redaksi
Senin | 20-11-2017 | 08:25 WIB
menteri-perdagangan.jpg Honda-Batam
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di sela-sela acara Rakornas Kadin Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).(Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menilai putusan final bea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat bersifat overprotektif. Karenanya Pemerintah Indonesia meminta pemerintah Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan kembali putusan tersebut.

“Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil. Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO,” ucap Enggartiasto dalam siaran persnya, Minggu (19/11/2017).

Pada 9 November 2017 lalu, Departemen Perdagangan AS (USDOC) mengumumkan putusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. USDOC menetapkan bea masuk imbalan antara 34,45 persen - 64,73 persen untuk Indonesia. Sementara itu, Argentina dikenakan bea masuk antara 71,45 persen - 72,28 persen.

Putusan final Bea Masuk Imbalan untuk Indonesia tersebut memang lebih rendah dari putusan sementara USDOC yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2017 yang berkisar antara 41,06 persen - 68,28 persen.

Mendag mengganggap putusan tersebut merupakan putusan yang sewenang-wenang dan overprotektif. Untuk itu pihaknya akan memperjuangkan dibebaskannya Indonesia dari tuduhan subsidi.

Saat ini Komisi Perdagangagn AS (USITC) sendiri sedang menyelidiki ada atau tidaknya kerugian di industri dalam negeri AS akibat biodiesel impor. Jika USITC memutuskan terdapat kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Bea Cukai AS untuk meneruskan pemungutan deposit dana sesuai dengan tingkat bea masuk yang ditetapkan.  Namun bila USITC menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian karena biodiesel impor, maka investigasi harus dihentikan. Putusan final USITC dijadwalkan akan keluar pada tanggal 21 Desember 2017.

“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” sebut Enggartiasto.

Pada tahun 2016, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS tercatat sebesar 255,56 juta dollar AS. Angka ini merupakan 89,19 persen dari total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh dunia. Namun karena adanya tuduhan ini pada tahun 2017, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS sama sekali terhenti.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin