Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Per Oktober 2017, 3.200 Nelayan Bintan Terproteksi Asuransi
Oleh : Harjo
Jum\'at | 17-11-2017 | 20:02 WIB
Apri-Sujadi-panen-ikan.gif Honda-Batam
Bupati Bintan, Apri Sujadi, memanen ikan (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, pada Tahun 2017 ini menargetkan setidaknya sebanyak 3500 Nelayan Kabupaten Bintan sudah diproteksi melalui Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) atau biasa disebut dengan Kartu Asuransi Nelayan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah, melalui rilis yang disampaikan ke redaksi BATAMTODAY.COM, Jum'at siang (17/11/2017).

Dikatakannya juga, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang teralokasi dalam APBN, terdapat beberapa kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu.

Untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat, memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun.

Kriteria lainnya, yaitu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, serta tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah.

"Untuk realisasi per Oktober 2017, Nelayan di Kabupaten Bintan yang sudah terproteksi Asuransi Nelayan sebanyak 3200 Nelayan. Nantinya Nelayan yang sudah terproteksi Asuransi, harus taat atas peraturan dan ketentuan yang ada sesuai tertera di polis asuransi," ujarnya.

Dikatakan juga, bahwa besaran variasi nilai manfaat per nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap) dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan). Bahkan, tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu.



Untuk cangkupan asuransi di luar aktivitas penangkapan ikan, besaran nilai santunan dengan krikeria, per orang mendapatkan santunan Rp160 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp20 juta (untuk biaya pengobatan).

Sementara Bupati Bintan, Apri Sujadi, mengatakan bahwa Program Jaminan Perlindungan atas risiko nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2016, tentunya sangat bermanfaat bagi para nelayan di Kabupaten Bintan.

Hal ini dikarenakan, wilayah Kabupaten Bintan sebahagiannya merupakan wilayah pesisir dengan mayoritas mata pencahariannya adalah Nelayan.

"Kita sangat mendukung ini, karena itulah Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kelautan Kabupaten Bintan, kita dorong untuk memaksimalkan program ini, agar para Nelayan Kabupaten Bintan memiliki jaminan dalam bekerja sehari-hari," tutupnya.

Editor: Udin