Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdalih Sakit, Tengku Mukhtaruddin Ajukan Penangguhan Penahanan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 14-11-2017 | 09:26 WIB
Tengku-Mukhtarudin1.jpg Honda-Batam
Mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin, yang didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM), mengajukan panangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (13/11/2017).

Di dalam persidangan pembacaan dakwaan itu, penasehat hukum (PH) terdakwa, Tatang Suprayoga, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Naex Hasibuan.

Hanya saja, PH terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, dikarenakan terdakwa masih harus menjalani perobatan rutin akibat penyakitnya, yakni penyumbatan saraf pada tulang belakang.

"Selain penyumbatan saraf, terdakwa juga mengidap penyakit jantung, sehingga membutuhkan pengobatan rutin. Akibat sakit jantung itu mengakibatkan bengkak pada kaki sehingga terdakwa juga membutuhkan perobatan rutin," ujar Tatang Prayoga.

Terdakwa Tengku Mukhtaruddin juga memohon kepada majelis hakim agar dikabulkan permohonan penangguhannya. "Mau berdiri saja susah. Kaki sebelah kiri lemah dan paling cepat untuk dapat menyembuhkan penyakit ini paling lama setahun. Saraf pinggang saya sudah mengecil pada kaki, sehingga susah untuk bergerak," ucap Tengku Mukhtaruddin.

Untuk memulihkan kondisinya, Tengku mengatakan perlu istirahat selama tiga puluh hari dari operasi penyempitan saraf pada pinggang. Akibat lainnya, kaki Tengku Mukhtaruddin juga ikut membengkak dan mengakibatkan dirinya lumpuh total.

"Harusnya kata dokter istirahat selam 30 hari, tetapi karena saya harus kooperatif untuk menghadapi persidangan ini, saya datang dari Pekanbaru," ungkapnya.

Ditambahkan, sejatinya dirinya menjalani chek-up di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, karena spesialis tulang belakang hanya ada di Pekanbaru, sedangkan di Kepri tidak ada.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Santonius Tambunan mengatakan telah menerima surat permohonan penangguhan dari PH terdakwa. Bahkan sebagai jaminan di dalam surat tersebut juga tertera nama istri dan anak terdakwa. Dalam permohonan penangguhan, PH-nya juga melampirkan foto copi chek-up dan surat perlunya istirahat dari dokter.

"Permohonan dari PH terdakwa telah kami terima untuk tidak ditahan, tetapi jika dilihat surat tersebut bukan surat dari dokter yang terbaru, melainkan surat yang digunakan pada saat terdakwa tidak dapat hadir di persidangan untuk saksi terdakwa Ipan (disidangkan terpisah-red) dan terdakwa Khoirul Rijal (sidang terpisah-red)," katanya.

"Untuk itu majelis hakim memerintahkan PH terdakwa untuk bisa menghadirkan dokter spesialis yang mengobati terdakwa agar bisa menyampaikan kondisi kesehatannya. Dokter spesialis jantung dan kondisi tulang belakang, supaya kita dengar secara objektif. Untuk itu kami berharap kepada saudara komperatif di persidangan ke depannya," ujar majelis hakim.

Selanjutnya, ketua majelis hakim Santonius Tambunan yang didampingi hakim anggota Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri menunda persidangan selama satu pekan, dengan memerintahkan PH terdakwa untuk menghadirkan dokter spesialis tulang belakang dan spesialis penyakit jantung pada sidang mendatang.

Editor: Udin