Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Lingga Lantik 30 Anggota Panwascam Terpilih
Oleh : Bayu Yiyandi
Senin | 13-11-2017 | 12:26 WIB
Panwascam-Lingga.jpg Honda-Batam
Ketua Panwaslu Lingga lantik 30 Panwascam terpilih. (Foto: Bayu Yiyadi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga melantik 30 anggota Panwascam se-Kabupaten Lingga di Aula Hotel Lingga Pesona, Senin (13/11/2017) pagi.

Pelantikan itu dilakukan oleh ketua Panwaslu Lingga dengan dihadiri Perwakilan Panwaslu Provinsi Kepri, Ketua KPU Lingga, Kapolsek Daik Lingga, Danramil, Perwakilan Pemkab Lingga serta beberapa camat yang hadir pada pelantikan tersebut.

Ketua Panwaslu Lingga, Zamroni mengatakan pelantikan 30 anggota panwascam ini berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 01/Panwaslu-KL/HK.01.01/XI/2017. SK ini dikeluarkan setelah dilakukan tes wawancara kepada para pendaftar di kantor Panwaslu setempat.

"Mereka yang dilantik ini adalah mereka yang dinyatakan lulus pada semua tahapan seleksi. Mulai dari tahapan administrasi, tahapan tes tertulis hingga tahapan tes wawancara," kata Zamroni

Ia menjelaskan, ke-30 orang tersebut nantinya akan bertugas di masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga, di mana setiap Kecamatan akan diplot 3 orang.

"Jadi nanti masing-masing kecamatan ada tiga komisioner panwascam," ujar Zamroni

Ia berharap kepada semua Anggota Panwascam yang dilantik untuk segera melakukan koordinasi internal agar tahapan-tahapan yang telah direncanakan dalam pemilu dapat terlaksanakan dengan baik.

Mulai dari pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab dikatakan Zamroni panwascam memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban yang cukup berat untuk diemban apabila memperhatikan regulasi baru. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana dua kali telah dirubah.

"Tugas dan kewenangan Panswascam berdasarkan aturan yakni mengawasi pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan masing-masing. Jadi saya harapkan
Panwascam ini bisa menjalaninya sesuai rel aturan yang berlaku. Sebab pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu yang diawasi sudah memiliki rambu-rambu aturan yang tidak boleh dilanggar. Baik oleh peserta pemilu maupun oleh penyelenggaran pemilu dan masyarakat sebagai pemilih," tutupnya.

Editor: Gokli