Kapolda Ungkap Modus Warek Umrah Mark-Up Rp12 Miliar
Oleh : Hadli
Rabu | 01-11-2017 | 08:38 WIB
pres-rilis-kapolda-tentang-UMRAH.gif
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga saat pers confrence kasus korupsi UMRAH. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengungkap peran Wakil Rektor bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, HS, yang mengatur rencana dugaan mark-up tiga proyek IT bernilai Rp100 miliar yang berasal dari APBN 2015.

"HS juga sebagai Pejabat Pengguna Anggran (PPA). Ia yang mengatur proyek pengadaan IT ini," ungkap Kapolda didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga saat gelar ekspos dugaan korupsi Umrah di Mapolda Kepri, Selasa (31/10/2017).

Tiga proyek pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi Tahun Anggaran 2015, UMRAH bekerja sama dengan PT Jovan Karya Perkasa dengan Dipa sebesar Rp30 miliar.

Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 antara UMRAH dengan PT Kiera Inti Energi, Dipanya sebesar Rp40 miliar.

Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 antara UMRAH dengan PT Azka Indo Teknik dengan Dipa pekerjaan sebesar Rp30 miliar.

"Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi. Namun kedua kasus lainnya akan tetap dilanjutkan. karena tidak tertutup kemungkinan juga merugikan negara," jelas Kapolda.

Modus dalam kasus ini, pada tanggal 31 Agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang Program Integrasi Sistem Akademik dan Andministrasi antara HS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan HG, Direktur PT Jovan Karya Perkas dengan nilai kontrak Sebesar Rp29.187.250.000 dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 Desember 2015.

Paket pekerjaan pengadaan barang Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi mulai dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres no 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Peran dari masing-masing tersangka

"Pada tahap perencanaan, HS selaku PPK menyuruh pihak PT BMKU untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS). Jadi sudah ada rencana dari awal," ungkapnya.

PT BMKU bersama dengan PT Baya Indonesia, PT Daham Indo Perkasa dan PT Inca Trifia Indonesia selaku distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark-up.

Selanjutnya, PT BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.

PT BMKU menggunakan PT Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang dan untuk itu PT Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp300 juta.

Akibat dari perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp12.398.344.306, sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor: Sr-3378/Pw28/5/2017 tanggal 20 Oktober 2017.

"Barang bukti sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita. Saksi-saksi yang diperiksa sebanyak 61 orang," ujar Kapolda lagi.

Saksi yang diperikisa dari UMRAH 9 orang, Kemenristek Dikti 3 orang, Dirjen Kemendikbud 3 orang, Unnes 4 orang, PT Baya, PT Daham, PT Inca 6 org, PT. BMKU 14 org, Pokja 5 org, peserta lelang 4 orang, Asuransi 3 orang, Bank Jatim 1 orang, PPHP 4 orang, perusahaan lainnya 5 orang.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Dan atau Pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000.

Editor: Udin